Dakwaan |
Pada Hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib Tersangka melakukan pencurian Berondolan kelapa sawit di Divisi I Blok C02 Tahun Tanam 2007 PT. Umbul Mas Wisesa South Desa Tanjung Mulia Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan. Tepatnya di areal Perkebunan milik korban PT. Umbul Mas Wisesa South Dapat Tersangka jelaskan bahwa cara Tersangka saat mencuri berondolan kelapa sawit tersebut tersebut adalah : pada saat itu Tersangka tidak mempunyai uang. Kemudian Tersangka berencana untuk mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. Umbul Mas Wisesa South. Dan Tersangka pun langsung menyiapkan 02 (Dua) karung goni plastik, dan Tersangka pun pergi berjalan kaki ke kebun PT. Umbul Mas Wisesa South. dan sesampainya di lokasi perkebunan Tersangka mengutip berondolan kelapa sawit dari bawah pohonnya dengan menggunakan karung goni plastic yang telah Tersangka siapkan. Setelah penuh Tersangka pun berencana untuk pulang ke rumah. Setibanya di perjalanan tiba-tiba Tersangka langsung di amankan oleh pihak keamanan kebun beserta dengan barang bukti. Dan Tersangkapun di Introgasi oleh mereka untuk mendapatkan keterangan. Di hadapan mereka Tersangka mengakui bahwa Tersangka sudah berencana untuk mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. Umbul Mas Wisesa South. Dan Tersangka pun langsung di amankan berserta dengan barang bukti dan Tersangka di bawak ke pos security. Dan menunggu terang Tersangka di bawak ke Polsek Kampung Rakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka |