Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2024/PN Rap M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H ZULKARNAIN RITONGA alias SOLBET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1863/L.2.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAIN RITONGA alias SOLBET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-124/RP.RAP/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ZULKARNAIN RITONGA Alias SOLBET

 

Tempat lahir

:

Tanjung Selamat

 

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 12 Juni 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Tanjung Selamat, Desa Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

 

Lain-lain

:

-

 

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                           :  Tanggal 21 Februari 2024 s/d 24 Februari 2024.
  2. Perpanjangan Penangkapan    :  Tanggal 24 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024.
  3. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan Kejari L. Batu

:

Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 26 April 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN  :

Pertama :

---------Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN RITONGA Alias SOLBET pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pada pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Kandang lembu Jalan Lurus, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pada pukul 20.30 Wib Terdakwa bersama Sdr. TESEN (DPO) pergi ke Kandang lembu Jalan Lurus, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bersama Sdr. TESEN (DPO) bertemu dengan Sdr. TUMBIK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan uang hasil patungan antara Terdakwa dan Sdr. TESEN (DPO) sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. Tumbik (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabukepada Terdakwa dan Sdr. TESEN (DPO). Setelah menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. TUMBIK, Terdakwa bersama Sdr. TESEN (DPO) pergi ke kandang lembu Jl. Lurus, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1004/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si. (Wakabid Labfor Polda Sumut an. Kabid Labfor Polda Sumut), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai dengan berat bruto 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram milik Terdakwa ZULKARNAIN RITONGA Alias SOLBET adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa membeli atau menjadi perantara jual beli narkotika tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN RITONGA Alias SOLBET pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pada pukul 20.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di kandang lembu tepatnya pada Jl. Lurus, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 anggota Polisi Satuan Reserse yaitu Saksi APMA A. PULUNGAN, Saksi FAJAR WIRA SUKMA, dan Saksi INDRA PRADIPTA mendapat informasi pengaduan dari masyarakat bahwa terdapat transaksi jual beli narkotika di Kandang lembu Jalan Lurus, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu sehingga Saksi APMA A. PULUNGAN, Saksi FAJAR WIRA SUKMA, dan Saksi INDRA PRADIPTA melakukan penyelidikan terkait pengaduan tersebut. Pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pada pukul 20.40 Wib Saksi APMA A. PULUNGAN, Saksi FAJAR WIRA SUKMA, dan Saksi INDRA PRADIPTA datang ke Kandang lembu Jalan Lurus, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan Terdakwa bersama Sdr. TESEN (DPO). Selanjutnya pada pukul 21.00 Wib Saksi APMA A. PULUNGAN, Saksi FAJAR WIRA SUKMA, dan Saksi INDRA PRADIPTA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tetapi Sdr. TESEN (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan  Terdakwa berhasil kami tangkap. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan di depan terdakwa terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto, 1 (satu) buah kaca pirek diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram bruto, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman lasegar, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) buah mancis warna biru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1004/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si. (Wakabid Labfor Polda Sumut an. Kabid Labfor Polda Sumut), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai dengan berat bruto 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram milik Terdakwa ZULKARNAIN RITONGA Alias SOLBET adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa membeli atau menjadi perantara jual beli narkotika tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Rantau Prapat, 17 April 2024

  PENUNTUT UMUM

 

 

M. YASIIR J.B. TAMBUNAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19950804 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya