Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Rap SOI MOI TINAH AMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SOI MOI TINAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Simon Tampubolon, S.H., M.H.SOI MOI TINAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  • Menyatakan AMAN, Laki - laki, lahir di Tanjung Leidong, Tanggal  14 Agustus 1974 berada dibawah Pengampuan.
  • Menetapkan PEMOHON (SOI MOI TINAH tertulis juga SOI MOI alias TINAH) sebagai Pengampu yang Sah atas Anak Kandungnya yang menderita Skizofrenia Paranoid yang sudah lama dideritanya yang bernama AMAN, Laki - laki, lahir di Tanjung Leidong, Tanggal  14 Agustus 1974 hingga ia sembuh dan dapat bertindak secara sah didalam hukum.
  • Menetapkan Memberi izin kepada PEMOHON bertindak dan mewakili untuk dan atas nama Anak Kandungnya yang berada dibawah Pengampuan bernama AMAN, Laki - laki,  lahir di Tanjung Leidong, Tanggal 14 Agustus 1974, untuk melakukan Perbuatan Hukum yang berhubungan dengan harta warisan atas nama LINA (saudara kandung AMAN), termasuk namun tidak terbatas menandatangani surat - surat, melakukan penarikan, menjual dan/atau mengalihkan :
  • Uang / Tabungan di Bank Central Asia (BCA) KCP Pulau Brayan dengan Nomor Rekening 2420528151 atas nama LINA.
  • Uang / Tabungan di  Bank Central Asia (BCA) KCP Pulau Brayan dengan Nomor Rekening 2420526655 atas nama LINA.
  • Sebidang tanah seluas 81 m2 (delapan puluh satu meter persegi) terdapat bangunan permanen yang terletak di Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1490 Tanggal  26 Agustus 1996 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan atas nama LINA (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 67).
  • Sebidang tanah seluas 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi) terdapat bangunan permanen yang terletak di Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1736 Tanggal  18 Desember 20013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan atas nama LINA.
  • Deposito dan Surat Berharga lainnya yang ada di Bank Central Asia (BCA).
  • Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Subsidair :

Apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa serta Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak