Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan mengelolah lahan yang berada di kawasan hutan lindung serta merusak kelestarian lingkungan hidup adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha perkebunan milik Tergugat I (Pengusaha Sulastri).
- Menghukum Tergugat I untuk memulihkan Kelestarian Lingkungan Hidup dengan cara menghutankan kembali secara keseluruhan ± 400 Ha yang telah dirusaknya.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang ditimbulkannya dengan perincian biaya penghutanan kembali Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) per Hektar X luas lahan ± 400 Hektar = Rp. 400 milliar (empat ratus milliar rupiah) dan diserahkan kepada Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat II untuk menindak tegas tergugat I atas menguasai dan mengelolah lahan seluas ± 400 Hektar yang berada di kawasan hutan.
- Menghukum Tergugat Il untuk melakukan Penagihan denda atas perusakan hutan Lindung yang dilakukan Tergugat I selama 15 (lima belas) tahun menguasai dan mengelola Perkebunan Kelapa Sawit tanpa memiliki lain pelepasan dan mengelolah dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
- 9. Menghukum Tergugat II dan III untuk melaksanakan Tugas dengan baik guna mencegah kerugian Negara berkelanjutan yang ditimbulkan tergugat 1.
- Meletakkan Sita Jaminan (Conserbatoir Beslag) terhadap Obyek lahan perkara tersebut seluas 400 Ha selama berjalannya proses perkara di PengadilanNegeri Rantauprapat.
-
. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
-
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
-
Menghukum Tergugat 1. untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Subsidair Apabila Majelis hakim pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |