Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/LH/2024/PN Rap Perkumpulan Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (PIP2N) 1.Pengusaha Sulastri
2.Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia C/q Balai Gakkum Provinsi Sumatera Utara
3.Bareskrim Mabes Polri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 55/Pdt.G/LH/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perkumpulan Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (PIP2N)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pengusaha Sulastri
2Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia C/q Balai Gakkum Provinsi Sumatera Utara
3Bareskrim Mabes Polri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan mengelolah lahan yang berada di kawasan hutan lindung serta merusak kelestarian lingkungan hidup adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha perkebunan milik Tergugat I (Pengusaha Sulastri).
  4. Menghukum Tergugat I untuk memulihkan Kelestarian Lingkungan Hidup dengan cara menghutankan kembali secara keseluruhan ± 400 Ha yang telah dirusaknya.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang ditimbulkannya  dengan perincian biaya penghutanan kembali Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) per Hektar  X  luas lahan ± 400 Hektar = Rp. 400 milliar (empat ratus milliar rupiah) dan diserahkan kepada Tergugat II.
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh penggugat  sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat II untuk menindak tegas tergugat I atas menguasai dan mengelolah lahan seluas ± 400 Hektar yang berada di kawasan hutan.  
  8. Menghukum Tergugat Il untuk melakukan Penagihan denda atas perusakan hutan Lindung yang dilakukan Tergugat I selama 15 (lima belas) tahun menguasai dan mengelola Perkebunan Kelapa Sawit tanpa memiliki lain pelepasan dan mengelolah dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
  9. 9. Menghukum Tergugat II dan III untuk melaksanakan Tugas dengan baik guna mencegah kerugian Negara berkelanjutan yang ditimbulkan tergugat 1.
  10. Meletakkan Sita Jaminan (Conserbatoir Beslag) terhadap Obyek lahan perkara tersebut seluas 400 Ha selama berjalannya proses perkara di PengadilanNegeri Rantauprapat.
  11. . Menghukum Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.

  12.  Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).

  13.  Menghukum Tergugat 1. untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Subsidair Apabila Majelis hakim pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak