Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
61/Pdt.G/2024/PN Rap |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AHMAD SOFYAN RITONGA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mangihut Tua Rangkuti, SH | AHMAD SOFYAN RITONGA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA PROPINSI SUMATERA UTARA Cq KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA PUSAT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA CABANG BANK SUMUT KABIPATEN LABUHAN BATU |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat agar tidak melaksanakan Pelantikan Pengurus KONI Labuhanbatu sebelum adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugatmelalui Wakil Ketua I KONI Labuhanbatu tersebut dalam Melaksanakan MUSORKABLUB yang tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART KONI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat mengeluarkan Rekening Koran milik KONI Labuhanbatu yang Sah tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Pelaksanaan Musorkablub KONI Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 27 April 2014 karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Utara Nomor : 27/KONI-SU/IV/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Susanan Personalia Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Masa Bhakti 2024-2028;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Utara Nomor : 27/KONI-SU/IV/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Susanan Personalia Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Masa Bhakti 2024-2028;
- Menyatakan Sah Demi Hukum Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SKEP 58 /KONI-SU/IX/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Pergantian Susunan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu Periode Masa Bhakti 2021-2025;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |