Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Johan yang terdapat pada Akta Kelahiran Nomor :1223-LT-06032024-0014 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara tertanggal 06 Maret 2024 dan pada KTP (kartu tanda penduduk) dengan Nik. 1223021401790002 serta yang terdapat pada Kartu Keluarga Nomor :1223020507100004 yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Labura pada tanggal 05 Maret 2024, adalah merupakan orang yang sama dan merupakan 1 (satu) subjek hukum yang sama dengan identitas Pemohon yang terdapat pada Paspor dengan Nomor :A 5788354 dengan nama Pemohon tertulis Johan warga Negara Indonesia, lahir tanggal 14 Januari 1983 di Tanjung Leidong, dengan Reg.No:1A11G20780AMQV dan NIKIM 110165337337, yang dikeluarkan di Belawan pada tanggal 17 Juni 2013 dan habis masa berlaku paspornya pada tanggal 17 Juni 2018.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan merubah tahun lahir Pemohon yang terdapat pada Paspor Pemohon tersebut diatas yaitu : tahun 1983 dirubah menjadi tahun 1979 yang terdapat pada akta lahir dan KTP (kartu tanda penduduk) serta Kartu Keluarga Pemohon.
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|