Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
456/Pid.Sus/2024/PN Rap ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK alias PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 456/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 2546 /L.2.18/ Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK alias PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 154/RP.RAP/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK ALS PUTRA

Tempat lahir

:

Rantauprapat

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 12 April 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Titi Rambe Aek Matio Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)  

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. Penangkapan                            : Pada tanggal  18 April 2024 s/d 21 April 2024
    2. Perpanjangan Penangkapan      : Pada tanggal  22 April 2024 s/d 24 April 2024
    3. Penahanan                                :
  • Oleh Penyidik             : Di Rutan Polres Labuhanbatu, sejak 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024
  • Perpanjangan JPU      : Di Rutan Rantauprapat, sejak 14 Mei 2024 s/d 22 Juni 2024
  • Oleh JPU                    : Di Rutan Rantauprapat, sejak 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

Kesatu :

------- Terdakwa JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK Als PUTRA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan April 2024, bertempat di Jl. Aek Matio Kel. Siringo-Ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bermula pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berada di Jl Titi Rambe Aek Matio Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu menuju Jl. Aek Matio Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu untuk mengumpulkan botot. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah AMAT yang beralamat di Jl Aek. Matio Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Sesampainya di rumah AMAT, Terdakwa mengambil barang botot yang Ia cari lalu menjualkan hasil pencurian botot tersebut ke daerah Gg. Bengkel. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah AMAT untuk duduk-duduk di dalam rumah AMAT. Sekira pukul 11.00 WIB AMAT berkata kepada Terdakwa, “Kau gak kemana-mana lagi kan? Udah siap kerjaan mu?” dan Terdakwa menjawab, “Iya pak, udah siap pak.” Lalu Terdakwa berkata, “Kau pegangkan dulu ini.” Sambil AMAT memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kotak warna cream, dan Terdakwa pun menerimanya dengan tangannya dan pada saat membuka kotak tersebut ternyata didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya datang beberapa orang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya. Pada sekitar pukul 15.00 WIB petugas kepolisian datang menghampiri Terdakwa yaitu Saksi WENDRO PARDOSI, Saksi FAJAR WIRA SUKMA, dan Saksi INDRA PRADIPTA lalu masuk ke dalam rumah AMAT dan langsung melakukan penggeledahan. Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) tempat sabu warna cream yang saat itu sedang dipegang oleh tangan kiri Terdakwa, uang tunai Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil kosong yang berada di lantai dengan jarak 1,5 (satu setengah) meter  dari tempat Terdakwa berdiri. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Polres Labuhanbatu.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 1947/NNF/2024 tangga 25 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa yaitu: 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram diduga narkotika jenis sabu  milik Tersangka atas nama JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK Als PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 125 / 02.10102 / 2024 tanggal 19 April 2024 yang dibuat oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat dengan hasil barang bukti : 3 (tiga) buah plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram / dan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto.

----- Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, Terdakwa JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.-

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK Als PUTRA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan April 2024, di tempat yang sama sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaan kesatu, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

----- Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berada di Jl Titi Rambe Aek Matio Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu menuju Jl. Aek Matio Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu untuk mengumpulkan botot. Pada pukul 10.00 Terdakwa telah selesai mengumpulkan botot, kemudian Terdakwa menjualkan hasil botot tersebut ke daerah Gg. Bengkel. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah AMAT untuk duduk-duduk di dalam rumah AMAT. Sekira pukul 11.00 WIB AMAT berkata kepada Terdakwa, “Kau gak kemana-mana lagi kan? Udah siap kerjaan mu?” dan Terdakwa menjawab, “Iya pak, udah siap pak.” Lalu Terdakwa berkata, “Kau pegangkan dulu ini.” Sambil AMAT memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kotak warna cream, dan Terdakwa pun menerimanya dengan tangannya dan pada saat membuka kotak tersebut ternyata didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB petugas kepolisian datang menghampiri Terdakwa yaitu Saksi WENDRO PARDOSI, Saksi FAJAR WIRA SUKMA, dan Saksi INDRA PRADIPTA lalu masuk ke dalam rumah AMAT dan langsung melakukan penggeledahan. Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) tempat sabu warna cream yang saat itu sedang dipegang oleh tangan kiri Terdakwa, uang tunai Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil kosong yang berada di lantai dengan jarak 1,5 (satu setengah) meter  dari tempat Terdakwa berdiri. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Polres Labuhanbatu.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 1947/NNF/2024 tangga 25 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa yaitu: 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram diduga narkotika jenis sabu  milik Tersangka atas nama JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK Als PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 125 / 02.10102 / 2024 tanggal 19 April 2024 yang dibuat oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat dengan hasil barang bukti : 3 (tiga) buah plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram / dan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto.

----- Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, Terdakwa JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya