Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari milik PT.SMA Kebun Aek Nabara yang terjadi pada hari minggu , tanggal 09 Juni 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib di Afdeling V Blok E.17.F Perkebunan PT.SMA Kebun Aek Nabara Desa S.3 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu yang dilakukan pelaku yang tertangkap bernama JUMIATI dan adapun cara pelaku mengambil berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT.SMA Kebun Aek Nabara , dengan cara memasuki areal Perkebunan PT.SMA Kebun Aek Nabara dengan membawa 2 (dua) buah goni plastik dan kemudian mengambil berondolan buah kelapa sawit yang ada di Tempat Penampungan Hasil dan kemudian mengutip dengan mempergunakan tangan dan memasukkan kedalam Goni plastik dan berhasil mengambil berondolan buah kelapa sawit sebanyak 60 Kg yang berada didalam 2 (dua) goni plastik warna putih dan sebelumnya Pelaku tidak ada memiliki hak untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.SMA Kebun Aek Nabara dan akibat Perbuatan sdr JUMAITI tersebut pihak Perkebunan PT.SMA Kebun Aek Nabara mengalami kerugian sebesar Rp.180.000 ( Seratus delapan puluh ribu rupiah ). Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama JUMIATI dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf a dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |