Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
348/Pid.C/2024/PN Rap MHD. ALFIAN HASIBUAN JUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 348/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/66/VI/RES.1.8/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MHD. ALFIAN HASIBUAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMIATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari milik PT.SMA Kebun Aek Nabara yang terjadi pada hari minggu , tanggal 09 Juni  2024 sekitar Pukul 17.00 Wib di Afdeling V Blok E.17.F Perkebunan PT.SMA  Kebun  Aek Nabara  Desa S.3 Aek Nabara   Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu yang dilakukan pelaku yang tertangkap bernama JUMIATI dan adapun cara  pelaku  mengambil berondolan  Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT.SMA Kebun Aek Nabara , dengan cara memasuki areal Perkebunan PT.SMA Kebun Aek Nabara dengan membawa 2 (dua) buah goni plastik dan kemudian mengambil berondolan buah kelapa sawit  yang ada di Tempat Penampungan Hasil dan kemudian mengutip dengan mempergunakan tangan dan memasukkan kedalam Goni plastik dan berhasil mengambil berondolan buah kelapa sawit sebanyak 60 Kg yang berada didalam 2 (dua) goni plastik warna putih dan sebelumnya Pelaku tidak ada memiliki hak untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.SMA Kebun Aek Nabara dan akibat Perbuatan sdr JUMAITI  tersebut pihak Perkebunan PT.SMA Kebun Aek Nabara  mengalami kerugian sebesar Rp.180.000 ( Seratus delapan puluh ribu rupiah ). Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama JUMIATI  dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf a dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya