Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1112/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H ABDULLAH SUMANTRI ALIAS TOMPEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1112/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5338/L.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH SUMANTRI ALIAS TOMPEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-364/RP.RAP/12/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

ABDULLAH SUMANTRI Als TOMPEL

Tempat Lahir

:

Simpang Empat

Umur / Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 23 September 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun III Desa Simpang Empat Kec.Merbau Kab.Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

tanggal 08 Oktober 2024 s/d 09 Oktober 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d 07 Desember 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024.

 

C.   DAKWAAN  :

       Primair :

Bahwa Terdakwa Abdullah Sumantri Als Tompel bersama-sama dengan Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 bulan Juni tahun 2024 pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi III Kebun PT.SMART Tbk Padang Halaban Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan pencurian, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juni Tahun 2024 sekira pukul 19.30 Wib saksi  Almansyah Sipahutar sedang mengantarkan Saksi Fauzia Rahmi yang merupakan pacar dari saksi Almansyah Sipahutar  dengan menggunakan sepeda motor milik saksi  Almansyah Sipahutar menuju ke Dusun IX Sidodadi Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara, kemudian pada saat saksi  Almansyah Sipahutar bersama Saksi Fauzia Rahmi melintas di areal perkebunan padang halaban, saksi Almansyah Sipahutar membelokkan sepeda motor saksi ke dalam areal Blok 27 Divisi III Kebun PT.SMART Tbk Padang Halaban Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara dan memberhentikan sepeda motor milik saksi Almansyah Sipahutar, kemudian Saksi Fauzia Rahmi turun dari sepeda motor tersebut dan berbincang-bincang dengan saksi Almansyah Sipahutar, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib pada saat saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi sedang berbincang-bincang, terdakwa Abdullah Sumantri Als Tompel bersama dengan Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) mendatangi saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi dari arah belakang kemudian Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) berterik “WOY NGAPAI KALIAN”, kemudian terdakwa langsung mencekik leher saksi Almansyah Sipahutar dengan menggunakan tangan kanan terdakwa agar saat saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi tidak melarikan diri, selanjutnya Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) mengatakan “MEMANG ANJING KAMU YA, BERANI KAU DI WILAYAH KAMI MESUM” dan langsung memukul perut saksi Almansyah Sipahutar dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) mengatakan “MANA HP KAMU” kepada saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi, dengan keadaan masih dalam tercekik, Saksi Almansyah Sipahutar mengatakan “ITU BANG” sambil menunjukkan ke arah tas yang terletak di sebelah ban depan sepeda motor milik saksi Almansyah Sipahutar, lalu Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) mengambil tas tersebut dan mengambil 2 (dua) unit handphone milik saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi, setelah Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) berhasil mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut, terdakwa pun melepaskan tangannya dari leher saksi Almansyah Sipahutar, selanjutnya terdakwa memukul pelipis mata sebelah kiri saksi Almansyah Sipahutar sebanyak 2 (Dua) kali, kemudian terdakwa menyuruh Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) untuk menjemput Sdr.Abdul Karim Als Takdir (Dpo) dan Sdr.Rian Als Toye (Dpo), selanjutnya setelah Sdr.Abdul Karim Als Takdir (Dpo) dan Sdr.Rian Als Toye (Dpo) tiba di lokasi tersebut, Sdr. Rafa Ardiansyah (DPO) mengatakan “ADA DUIT KALIAN” kepada saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi, lalu saksi Almansyah Sipahutar mengatakan “Ada Bang Cuma Enam Puluh Lima Ribu Bang” sambil mengambil dompet tersebut dari saku celananya, kemudian Sdr. Rafa Ardiansyah (DPO) mengambil uang dari dalam dompet tersebut, selanjutnya saksi Almansyah Sipahutar berusaha melarikan diri sambil teriak “BEGAL BEGAL” kemudian Sdr.Rian Als Toye langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya dan Sdr. Rafa Ardiansyah (DPO) mengejar saksi Almansyah Sipahutar lalu berhasil menangkap Saksi Almansyah Sipahutar tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Rafa Ardiansyah (DPO) dan Sdr.Rian Als Toye (DPO) membawa saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi kedalam gawang pohon kelapa sawit sedangkan Sdr.Abdul Karim Als Takdir (Dpo) memasukkan juga sepeda motor Saksi Almansyah Sipahutar ke dalam gawangan sawit, setelah saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi berada di dalam gawangan sawit tersebut, Sdr.Rian Als Toye menyuruh saksi Fauzi Rahmi untuk menurunkan celana dan pakaian dalamnya hingga sampai paha dan menyuruh saksi Fauzi Rahmi untuk tidur terlentang di atas tanah dalam keadaan kedua tangan Saksi Fauzi Rahmi dipegang oleh Sdr.Rafa Ardiansyah (Dpo), kemudian Sdr.Rian Als Toye menyuruh saksi Almansyah Sipahutar untuk berhubungan badan dengan saksi Fauzi Rahmi namun tidak bisa dilakukan karena alat kelamin saksi Almansyah Sipahutar tidak bisa berdiri karena dalam keadaan takut, selanjutnya Sdr.Rian Als Toye memasukkan jarinya kedalam alat kelamin Saksi Fauzi Rahmi dan Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) meremas-remas payudara saksi Fauzi Rahmi berkali-kali hingga Saksi Fauzi Rahmi dalam keadaan lemas, lalu Sdr.Rian Als Toye (DPO) menyuruh saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi memakai kembali celana mereka masing-masing, lalu menyuruh menyuruh saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi untuk pergi meninggalkan lokasi tersebut, kemudian saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi pergi dan melaporkan perbuatan terdakwa dan Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) ke Polsek Aek Natas untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) mengakibatkan saksi Almansyah Sipahutar mengalami kerugian sebesar Rp.2.865.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan saksi Fauzi Rahmi mengalami kerugian sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil laporan visum et repertum No : 400.7.22.1.2503/Pusk-BD/2024 yang ditandatangani oleh dr.Rinto Marbun,dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Almansyah Sipahutar dengan kesimpulan mengalami bengkak pada pelipis kiri D : 1x1x1 Cm.

  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana.

Subsidair

       Bahwa Terdakwa Abdullah Sumantri Als Tompel bersama-sama dengan Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 bulan Juni tahun 2024 pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi III Kebun PT.SMART Tbk Padang Halaban Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juni Tahun 2024 sekira pukul 19.30 Wib saksi Almansyah Sipahutar sedang mengantarkan Saksi Fauzia Rahmi yang merupakan pacar dari saksi Almansyah Sipahutar  dengan menggunakan sepeda motor milik saksi  Almansyah Sipahutar menuju ke Dusun IX Sidodadi Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara, kemudian pada saat saksi  Almansyah Sipahutar bersama Saksi Fauzia Rahmi melintas di areal perkebunan padang halaban, saksi Almansyah Sipahutar membelokkan sepeda motor saksi ke dalam areal Blok 27 Divisi III Kebun PT.SMART Tbk Padang Halaban Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara dan memberhentikan sepeda motor milik saksi Almansyah Sipahutar, kemudian Saksi Fauzia Rahmi turun dari sepeda motor tersebut dan berbincang-bincang dengan saksi Almansyah Sipahutar, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib pada saat saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi sedang berbincang-bincang, terdakwa Abdullah Sumantri Als Tompel bersama dengan Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) mendatangi saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi dari arah belakang kemudian Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) berterik “WOY NGAPAI KALIAN”, kemudian terdakwa langsung mencekik leher saksi Almansyah Sipahutar dengan menggunakan tangan kanan terdakwa agar saat saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi tidak melarikan diri, selanjutnya Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) mengatakan “MEMANG ANJING KAMU YA, BERANI KAU DI WILAYAH KAMI MESUM” dan langsung memukul perut saksi Almansyah Sipahutar dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) mengatakan “MANA HP KAMU” kepada saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi, dengan keadaan masih dalam tercekik, Saksi Almansyah Sipahutar mengatakan “ITU BANG” sambil menunjukkan ke arah tas yang terletak di sebelah ban depan sepeda motor milik saksi Almansyah Sipahutar, lalu Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) mengambil tas tersebut dan mengambil 2 (dua) unit handphone milik saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi, setelah Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) berhasil mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut, terdakwa pun melepaskan tangannya dari leher saksi Almansyah Sipahutar, selanjutnya terdakwa memukul pelipis mata sebelah kiri saksi Almansyah Sipahutar sebanyak 2 (Dua) kali, kemudian terdakwa menyuruh Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) untuk menjemput Sdr.Abdul Karim Als Takdir (Dpo) dan Sdr.Rian Als Toye (Dpo), selanjutnya setelah Sdr.Abdul Karim Als Takdir (Dpo) dan Sdr.Rian Als Toye (Dpo) tiba di lokasi tersebut, Sdr. Rafa Ardiansyah (DPO) mengatakan “ADA DUIT KALIAN” kepada saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi, lalu saksi Almansyah Sipahutar mengatakan “Ada Bang Cuma Enam Puluh Lima Ribu Bang” sambil mengambil dompet tersebut dari saku celananya, kemudian Sdr. Rafa Ardiansyah (DPO) mengambil uang dari dalam dompet tersebut, selanjutnya saksi Almansyah Sipahutar berusaha melarikan diri sambil teriak “BEGAL BEGAL” kemudian Sdr.Rian Als Toye langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya dan Sdr. Rafa Ardiansyah (DPO) mengejar saksi Almansyah Sipahutar lalu berhasil menangkap Saksi Almansyah Sipahutar tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Rafa Ardiansyah (DPO) dan Sdr.Rian Als Toye (DPO) membawa saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi kedalam gawang pohon kelapa sawit sedangkan Sdr.Abdul Karim Als Takdir (Dpo) memasukkan juga sepeda motor Saksi Almansyah Sipahutar ke dalam gawangan sawit, setelah saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi berada di dalam gawangan sawit tersebut, Sdr.Rian Als Toye menyuruh saksi Fauzi Rahmi untuk menurunkan celana dan pakaian dalamnya hingga sampai paha dan menyuruh saksi Fauzi Rahmi untuk tidur terlentang di atas tanah dalam keadaan kedua tangan Saksi Fauzi Rahmi dipegang oleh Sdr.Rafa Ardiansyah (Dpo), kemudian Sdr.Rian Als Toye menyuruh saksi Almansyah Sipahutar untuk berhubungan badan dengan saksi Fauzi Rahmi namun tidak bisa dilakukan karena alat kelamin saksi Almansyah Sipahutar tidak bisa berdiri karena dalam keadaan takut, selanjutnya Sdr.Rian Als Toye memasukkan jarinya kedalam alat kelamin Saksi Fauzi Rahmi dan Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) meremas-remas payudara saksi Fauzi Rahmi berkali-kali hingga Saksi Fauzi Rahmi dalam keadaan lemas, lalu Sdr.Rian Als Toye (DPO) menyuruh saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi memakai kembali celana mereka masing-masing, lalu menyuruh menyuruh saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi untuk pergi meninggalkan lokasi tersebut, kemudian saksi  Almansyah Sipahutar dan Saksi Fauzia Rahmi pergi dan melaporkan perbuatan terdakwa dan Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) ke Polsek Aek Natas untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr.Rafa Ardiansyah (DPO) mengakibatkan saksi Almansyah Sipahutar mengalami kerugian sebesar Rp.2.865.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan saksi Fauzi Rahmi mengalami kerugian sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya