Pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 17.35 Wib Satpam PT. Putra Lika Perkasa bernama ASEP TARUMA dan TOPIK AKBAR MANURUNG sedang melaksanakan patroli di Afdeling VI Blok F 18 PT. Putra Lika Perkasa HTI Kelurahan Langgapayung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan lalu melihat ALI SAHBANA HASIBUAN Alias SAHBANA dan RISWAN HARAHAP Alias RISWAN mengemudikan sepeda motor Honda Supra X 125 warna Biru tanpa plat nomor polisi dan selanjutnya menghentikan sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor tersebut diberhentikan oleh ALI SAHBANA HASIBUAN Alias SAHBANA ternyata ALI SAHBAHA HASIBUAN Alias SAHBANA dan RISWAN HARAHAP Alias RISWAN membawa 2 ( Dua ) goni plastik berisi berondolan kelapa sawit dan selanjutnya menginterogasi ALI SAHBANA HASIBUAN Alias SAHBANA dan RISWAN HARAHAP Alias RISWAN lalu mengakui bahwa berondolan kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Putra Lika Perkasa yang diambil tanpa izin dari PT. Putra Lika Perkasa. Akibat pencurian tersebut, PT. Putra Lika Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp. 204.000,- ( Dua ratus empar ribu Rupiah ).
Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ALI SAHBANA HASIBUAN Alias SAHBANA tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |