Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.Sus/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH RAHMAD ALWIANSYAH Alias ALWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 506/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 935C /L.2.37/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD ALWIANSYAH Alias ALWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa RAHMAD ALWIANSYAH Alias ALWI pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib, saksi SUPARNO dan saksi AHMAD KENNY JOY PANCO DALIMUNHE merupakan personil polri di polsek Kampung Rakyat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama panggilan ALWI. Selanjutnya saksi langsung mendatangi tempat pengaduan dan melakukan pemantauan di daerah tersebut. Kemudian Sekira Pukul 17.00 Wib saksi SUPARNO dan saksi AHMAD KENNY JOY PANCO DALIMUNHE dengan berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji yang kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 2 (dua) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip ukuran sedang berada ditangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berada di celana dalam Terdakwa, yang dimana setelah kotak rokok sampoerna tersebut dibuka saksi menemukan 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop dan 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan lekatan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi juga menemukan dari kantong celana kiri Terdakwa 1 (satu) buah kotak permen warna kuning yang berisi 13 (tiga belas) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King biru tanpa plat. Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari DEDI (nama panggilan) Warga Sei Kalam Teluk Panji. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa dan ditahan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan:
  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 038/01.10107/2024 tanggal 01 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Daud Samudra Pane dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu sdengan berat bruto 1,26 (satu koma dua enam) gram.
  2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2291/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST, selaku Kaur Narkoba Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu sdengan berat bruto 1,26 (satu koma dua enam) gram milik Terdakwa RAHMAD ALWIANSYAH Alias ALWI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------------- Bahwa Terdakwa RAHMAD ALWIANSYAH Alias ALWI pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib, saksi SUPARNO dan saksi AHMAD KENNY JOY PANCO DALIMUNHE merupakan personil polri di polsek Kampung Rakyat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama panggilan ALWI. Selanjutnya saksi langsung mendatangi tempat pengaduan dan melakukan pemantauan di daerah tersebut. Kemudian Sekira Pukul 17.00 Wib saksi SUPARNO dan saksi AHMAD KENNY JOY PANCO DALIMUNHE dengan berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji yang kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 2 (dua) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip ukuran sedang berada ditangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berada di celana dalam Terdakwa, yang dimana setelah kotak rokok sampoerna tersebut dibuka saksi menemukan 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop dan 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan lekatan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi juga menemukan dari kantong celana kiri Terdakwa 1 (satu) buah kotak permen warna kuning yang berisi 13 (tiga belas) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King biru tanpa plat. Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari DEDI (nama panggilan) Warga Sei Kalam Teluk Panji. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa dan ditahan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan:
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 038/01.10107/2024 tanggal 01 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Daud Samudra Pane dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu sdengan berat bruto 1,26 (satu koma dua enam) gram.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2291/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST, selaku Kaur Narkoba Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu sdengan berat bruto 1,26 (satu koma dua enam) gram milik Terdakwa RAHMAD ALWIANSYAH Alias ALWI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya