Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.B/2023/PN Rap BASRIEF ARYANDA, S.H SURYA YUSUF Als SURYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 697/Pid.B/2023/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4484/L.2.18/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BASRIEF ARYANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA YUSUF Als SURYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-225/RP.RAP/08/2023

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SURYA YUSUF Alias SURYA

Tempat lahir

:

Tanjung Sarang Elang

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 12 September 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lingkungan Sepakat Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa SURYA YUSUF Alias SURYA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

04 Juli 2023 s/d 23 Juli 2023

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

24 Juli 2023 s/d 01 September 2023

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

30 Agustus 2023 s/d 18 September 2023

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

----- Bahwa Terdakwa SURYA YUSUF Alias SURYA pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Juni tahun 2023 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2023 bertempat di Lingkungan Sepakat Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

----- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan Sepakat Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban yang berjarak sekitar 20 meter. Lalu setelah sampai di rumah Saksi Korban, Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban melalui samping tepatnya dijendela samping rumah Saksi Korban dengan cara mencongkel daun jendela kamar Saksi Korban hingga rusak dan terbuka menggunakan kedua tangan Saksi Korban. Setelah terbuka, Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Korban lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15s warna biru milik Saksi Korban. Lalu Saksi Korban yang pada saat itu sedang tidur, terbangun dan melihat Terdakwa berada di dalam kamar Saksi Korban, lalu Terdakwa langsung melompat dari dalam kamar melalui jendela kamar Saksi Korban. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 Terdakwa menjual Handphone tersebut kepada Sdr. ANDJELUR (DPO).

 

----- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit handphone Merk VIVO Y15s milik Saksi Korban dengan cara berjalan kaki menuju samping rumah Saksi Korban tepatnya pada jendela samping kamar Saksi Korban lalu mencongkel dan menarik daun jendela hingga rusak menggunakan kedua tangan Saksi Korban lalu masuk ke dalam kamar Saksi Korban.

 

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y15s Warna Biru tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-5 dari KUHPidana.

 

 

Rantau Prapat, 30 Agustus 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

BASRIEF ARYANDA, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199603062020121011

 

Pihak Dipublikasikan Ya