Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
697/Pid.B/2023/PN Rap | BASRIEF ARYANDA, S.H | SURYA YUSUF Als SURYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 697/Pid.B/2023/PN Rap | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4484/L.2.18/Eoh.2/09/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-225/RP.RAP/08/2023
----- Bahwa Terdakwa SURYA YUSUF Alias SURYA pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Juni tahun 2023 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2023 bertempat di Lingkungan Sepakat Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan Sepakat Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban yang berjarak sekitar 20 meter. Lalu setelah sampai di rumah Saksi Korban, Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban melalui samping tepatnya dijendela samping rumah Saksi Korban dengan cara mencongkel daun jendela kamar Saksi Korban hingga rusak dan terbuka menggunakan kedua tangan Saksi Korban. Setelah terbuka, Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Korban lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15s warna biru milik Saksi Korban. Lalu Saksi Korban yang pada saat itu sedang tidur, terbangun dan melihat Terdakwa berada di dalam kamar Saksi Korban, lalu Terdakwa langsung melompat dari dalam kamar melalui jendela kamar Saksi Korban. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 Terdakwa menjual Handphone tersebut kepada Sdr. ANDJELUR (DPO).
----- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit handphone Merk VIVO Y15s milik Saksi Korban dengan cara berjalan kaki menuju samping rumah Saksi Korban tepatnya pada jendela samping kamar Saksi Korban lalu mencongkel dan menarik daun jendela hingga rusak menggunakan kedua tangan Saksi Korban lalu masuk ke dalam kamar Saksi Korban.
----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y15s Warna Biru tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-5 dari KUHPidana.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |