Dakwaan |
pada hari Selasa tanggal 21 bulan Januari 2025 sekira pukul 18.00 wib, telah terjadinya pencurian di perkebunan kelapa sawit yang terletak di Dusun V Sei Sanggul Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu, awalnya pelapor masih berada di rumah dan saksi yang bernama SOFIAN datang memberitahu bahwa kebun sawit yang dimiliki pelapor telah dicuri, saksi mengatakan bahwa saksi melihat YUDI keluar membawa buah kelapa sawit dari kebun milik pelapor, mendengar hal tersebut pelapor pergi ke rumah YUDI, sesampainya dirumah YUDI, pelapor bertemu dengan YUDI lalu orang tua YUDI mengatakan bahwa yang mencuri buah kelapa sawit pelapor adalah HASAN, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut |