Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
677/Pid.B/2024/PN Rap Rani Trisna Togatorop, S.H AGUSTI RANDA ARITONANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 677/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2095/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rani Trisna Togatorop, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTI RANDA ARITONANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Agusti Randa Aritonang, pada hari Kamis tanggal 25 bulan Januari tahun 2024 pukul 04.50 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun VII Gambangan Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau diatas pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 bulan Januari tahun 2024 pukul 01.00 Wib terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi Ronald Parulian Nababan kemudian memantau keadaan sekitar rumah saksi Ronald Parulian Nababan setelah memastikan keadaan aman terdakwa mendekati belakang rumah dan merobek lubang tepas dinding rumah dengan menggunakan kedua tangan dan setelah terbuka terdakwa memasukkan tangan terdakwa untuk membuka pengganjal penutup pintu dapur belakang rumah kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu belakang rumah dan berjalan menuju ruang tamu kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y-22 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi type-9 warna hitam terletak disamping lemari televisi yang sedang di cas lalu terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut dan mengambil 1 (satu) slok rokok surya yang terletak di stelling lalu terdakwa keluar dari dalam rumah saksi Ronald Parulian Nababan melalui pintu belakang rumah;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil1 (satu) unit handphone merk Vivo Y-22, 1 (satu) unit handphone merk Redmi type-9 warna hitam dan 1 (satu) slok rokok surya tanpa seijin saksi Ronald Parulian Nababan untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ronald Parulian Nababan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Agusti Randa Aritonang, pada hari Kamis tanggal 25 bulan Januari tahun 2024 pukul 04.50 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun VII Gambangan Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 bulan Januari tahun 2024 pukul 01.00 Wib terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi Ronald Parulian Nababan kemudian memantau keadaan sekitar rumah saksi Ronald Parulian Nababan setelah memastikan keadaan aman terdakwa mendekati belakang rumah kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu belakang rumah dan berjalan menuju ruang tamu kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y-22 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi type-9 warna hitam terletak disamping lemari televisi yang sedang di cas lalu terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut dan mengambil 1 (satu) slok rokok surya yang terletak di stelling lalu terdakwa keluar dari dalam rumah saksi Ronald Parulian Nababan melalui pintu belakang rumah;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil1 (satu) unit handphone merk Vivo Y-22, 1 (satu) unit handphone merk Redmi type-9 warna hitam dan 1 (satu) slok rokok surya tanpa seijin saksi Ronald Parulian Nababan untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ronald Parulian Nababan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya