Petitum |
-
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah demi hukum Perjanjian Fasilitas Pembiayaan yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1209 PIJ Nomor Mesin : 1 NRF 231492 Nomor Rangka : MHKM5EA3JHK050336;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum Pengalihan yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II serta pengalihan oleh Tergugat II kepada Tergugat III dengan Pembiayaan melalui Tergugat IV atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1209 PIJ Nomor Mesin : 1 NRF 231492 Nomor Rangka : MHKM5EA3JHK050336;
- Menghukum Tergugat I untuk melanjutkan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1209 PIJ Nomor Mesin : 1 NRF 231492 Nomor Rangka : MHKM5EA3JHK050336;
- Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng menbayar kerugian materil dan immateril Penggugat sebesar Rp. 1.089.625.000,- (satu milyart delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat secara tanggung rentang membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono). |