Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib dimana saya dihubungi oleh saksi yang bernama FIRDAUS dan saksi yang bernama ASRUL memberitahukan bahwa sewaktu saksi atas nama FIRDAUS Mengecek anggota kerja tiba- tiba saksi atas nama FIRDAUS melihat pelaku yang bernam DEDI ISKANDAR sebagai karyawan swasta PT. DLI Dusun Wonosari sedang menyembunyikan 1 satu buah deregen miyak petro industri jenis solar ke dalam tumpukan janjangan kosong, dan pada saat pelaku yang bernam DEDI ISKANDAR kembali ke tempat kerja saksi atas nama FIRDAUS mengecek jerigen yang berwarna merah tersebut dan isi jerigen tersebut adalah minyak petro industri jenis solar dengan banyak 10 liter dan terhadap pelaku dan barang bukti dai bawa ke kantor PT. DLI dan stelah pelaku di bawa ke kantor PT. DLI pelaku di lakukan introgasi dan pelaku telah mengakuai perbuatan nya dengan mengambil minyak petro industri jenis solar setelah pelaku selesai bekerja dan ats perbuatan pelaku tersebut pelaku di bawa ke polsek Bilah Hilir Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya Dan atas kejadian tersebut yang dikakukan oleh pelaku dimana PT.DLI mengalami kerugian 10 (sepuluh ) liter minyak petro industri jenis solar dengan kerugian materil Rp.112.400,- (seratus dua belas ribu empat ratus rupiah ) |