Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
745/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H ADLI HADI Als ADLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 745/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2812/L.2.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADLI HADI Als ADLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK:PDM-233/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Adli Hadi Alias Adli

Nomor Identitas

:

1210083108940002

Tempat Lahir

:

Negeri Baru

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 31 Agustus 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Kampung Jati Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama (SMP - tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

    1. Penangkapan                : Pada Tanggal 18 Juli 2024;
    2. Penahanan                    :          
  • Penyidik                     : Rutan, sejak 19 Juli 2024 s/d 07 Agustus 2024;
  • Perpanjangan PU        : Rutan, sejak 08 Agustus 2024 s/d 16 september 2024;
  • Penuntut Umum          : Rutan, sejak 26 Agustus 2024 s/d 14 september 2024.

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Adli Hadi Alias Adli, pada hari Rabu tanggal 17 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok C 5 Afdeling II Kebun PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari rumahnya yang beralamat di Lingkungan Kampung Jati Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang berbatasan dengan kebun PT. Sinar Pandawa sambil membawa goni plastik dengan tujuan untuk mengambil tanpa izin berondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Sinar Pandawa;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Blok C 5 Afdeling II Kebun PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Terdakwa mulai mengambil tanpa izin dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit milik PT. Sinar Pandawa yang diambil dari bawah pokok kelapa sawit atau dari piringan, kemudian Terdakwa memasukkan berondolan buah kelapa sawit yang sudah dikutip ke dalam goni plastik yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya;
  • Bahwa sekira pukul 17.15 Wib pada saat Terdakwa masih sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit, perbuatan Terdakwa diketahui oleh pihak keamanan kebun PT. Sinar Pandawa yaitu Saksi Rizki Andana Pratama Nasution dan Saksi Sugianto I, lalu pada saat itu juga Saksi Rizki Andana Pratama Nasution dan Saksi Sugianto I langsung mengamankan Terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa diinterogasi oleh Saksi Rizki Andana Pratama Nasution dan Saksi Sugianto I yangmana Terdakwa mengakui bahwa telah mengambil tanpa izin berondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Sinar Pandawa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) kg dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, perkebunan PT. Sinar Pandawa mengalami kerugian 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) kg seharga Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya