Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira jam 02.30 wib, dimana saksi an. ALEX SISWOYO dan saksi an. SULIANTO sedang melaksanakan patroli rutin di Divisi II Blok. E 6/7 Tahun Tanaman 1989 perkebunan PT. ABM desa perkebunan Teluk Panji kec. Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu Selatan. Sesampainya di loksai para saksi melihat cahaya senter mancis yang berada di areal perkebunan PT. ABM kebun Teluk Panji, atas kecurigaan dengan adanya cahaya senter tersebut kemudian para saksi melakukan pengendapan serta mendatangi cahaya senter tersebut dan benar adanya seseorang laki-laki dewasa sedang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit yang berada di Tph, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku serta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Absolut Revo warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan nomor mesin : JBC2E1162806 dan 2 (dua) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat + 80 (delapan puluh) kilo gram, pada saat para saksi melakukan introgasi kepada pelaku yang mengaku bernama DANDI GUNAWAN dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit yang sudah berada di Tph. Atas kejadian tersebut saksi SULIANTO melaporkan kepada saya bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang telah melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. ABM kebun Teluk Panji, kemudian para saksi saya perintahkan agar membawa pelaku serta barang bukti ke pos satpam milik PT. ABM untuk dilaporkan kepada pimpinan, dan atas perintah pimpinan agar pelaku serta barang bukti di serahkan ke Polsek Kampung Rakyat untuk diproses lebih lanjut |