Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
682/Pid.B/2024/PN Rap ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H JODI PRAMANA Als JODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 682/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2281/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JODI PRAMANA Als JODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERK : PDM- 210/RP.RAP/08/2024

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

JODI PRAMANA Als JODI 

Nomor Identitas

:

1210090501030001

Tempat Lahir

:

Sei Kasih

Umur/Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 29 September 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun PT. HSJ Blok M 18 Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hulur Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok   

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

    1. Penangkapan                : Pada Tanggal 30 Juni 2024;
    2. Penahanan                   
  • Penyidik                     : Rutan, sejak 01 Juli 2024 s/d 20 Juli 2024;
  • Perpanjangan PU        : Rutan, sejak 21 Juli 2024 s/d 29 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum          : Rutan, sejak 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa JODI PRAMANA Als JODI pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok K 18 G Divisi VI Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain”, yang dilakukan dengan sebagai berikut:

  • Berawal pada Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa berangkat dari warung kopi yang terletak di Dusun Tangkahan Bosi Kuala Bangka Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara yang berbatasan dengan kebun PT. HSJ-KNU menuju ke perkebunan PT. HSJ-KNU. Pada saat itu Terdakwa sudah membawa goni plastik dan 1 (satu) buah gancu. Setelah Terdakwa tiba di areal perkebunan PT. HSJ KNU tepatnya di Blok K 18 G Divisi III, Terdakwa langsung pergi menuju TPH (tempat pengumpulan hasil) dan kemudian mengumpulkan janjang buah kelaoa sawit yang berada di TPH. Terdakwa mengegrek satu persatu janjang buah kelapa sawit tersebut dengan ganco sehingga brondolan buah kelaoa sawit lepas dari janjangannya, lalu Terdakwa memasukkannya ke dalam goni plastik yang telah disiapkan sebelumnya.
  • Bahwa setelah buah kelapa sawit sudah terkumpul di dalam goni plastik,  tiba-tiba datang petugas pengamanan kebun yang pada saat itu sedang melakukan patroli yaitu Saksi ALUI DAHLAN dan Saksi M. YAMAN untuk menangkap Terdakwa. Terdakwa sempat melarikan diri ke parit bekoan dan saat itu Terdakwa sempat membuang ganco miliknya.
  • Setelah melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa. Pada saat Terdakwa diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa benar Ia telah melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. HSJ-KNU. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh RAY AMANTHARO SARAGIH melaporkan kejadian ini ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau sepengetahuan dari Pihak PT. HSJ-KNU untuk mengambil brondolan kelapa sawit dengan berat 20 (dua puluh) kg yang mengakibatkan PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materiil sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya