Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2024/PN Rap Lisa Susanti, S.H MARA ADIL SIREGAR Als ATENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2082/L.2.18/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lisa Susanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARA ADIL SIREGAR Als ATENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

..... Bahwa terdakwa MARA ADIL SIREGAR alias ATENG pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gg. Terapi Dusun Lingga Tingga I Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam dtaerah hukum Pengadilan Rantau Prapat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I Perbuatan mana dilakukan dengan cara :

 

  • Bermula pada hari kamis tanggal 14 Maret 2024 Sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. Udin Kelewang  di Kampung Sawah Sigambal Kel. Perdamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu,  dan meminta narkotika jenis sabu lalu Sdra Udin Kelewang memberikan kepada terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram, dan terdakwa  mengatakan kepada Sdra Udin Kelewang bahwa akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual kepada  orang lain dan harga narkotika jenis sabu yang diterima terdakwa dari Udin Kelewang, sebesar  Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gram.
  • Kemudian pada hari ini Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 14.10 Wib, saksi SUMEDI bersama-sama dengan saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDIANSYAH PUTRA SIREGAR mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa di Gg Terapi Dusun Lingga tiga I Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu atas informasi tersebut saksi SUMEDI melakukan Under Cover buy dan saksi menyuruh saksi HARDIYANSYAH PUTRA SIREGAR untuk Under Cover Buy sedangkan saksi SUMEDI dan saksi JAMIL MUNTHE melakukan pemantauan disekitar lokasi yang disepakati kemudian ketika melakukan pemantauan saksi SUMEDI dan saksi JAMIL MUNTHE melihat saksi HARDIYANSYAH PUTRA SIREGAR yang melakukan under cover buy di datangi oleh terdakwa dan hendak memberikan sebuah bungkusan plastic dari tangan kanan saat itu saksi HARDIYANSYAH PUTRA SIREGAR hendak menerima langsung melakukan penangkapan kemudian terdakwa melarikan diri seketika itu juga saksi SUMEDI dan saksi JAMIL MUNTHE melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa  2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, uang penjualan Senilai Rp 200.000 (Dua Ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna krem, 1 (satu) Unit Timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna Gold, Kemudian dilakukan Interogasi terhadap terdakwa dan menerangkan bahwa narktoika Jenis tersebut diperoleh dari Sdr. Uden kelewang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1497/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan  R. FANI MIRANDA, S.T, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto1,12 (satu koma satu dua) gram milik terdakwa MARA ADIL SIREGAR alias ATENG dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metafmfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 383/09.10102/2023 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Y selaku Manager PT. Pegadaian (Persero) Rantau Prapat, Rinawati Situmorang, selaku penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantau Prapat, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus plastic klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,52 gram brutto dan 1,12 gram netto;

 

..... Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua :

 

..... Bahwa terdakwa MARA ADIL SIREGAR alias ATENG pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gg. Terapi Dusun Lingga Tingga I Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rantau Prapat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan mana dilakukan dengan cara :

 

  • Bermula pada hari kamis tanggal 14 Maret 2024 Sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. Udin Kelewang  di Kampung Sawah Sigambal Kel. Perdamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu,  dan meminta narkotika jenis sabu lalu Sdra Udin Kelewang memberikan kepada terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram, dan terdakwa  mengatakan kepada Sdra Udin Kelewang bahwa akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual kepada  orang lain dan harga narkotika jenis sabu yang diterima terdakwa dari Udin Kelewang, sebesar  Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gram.
  • Kemudian pada hari ini Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 14.10 Wib, saksi SUMEDI bersama-sama dengan saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDIANSYAH PUTRA SIREGAR mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa di Gg Terapi Dusun Lingga tiga I Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu atas informasi tersebut saksi SUMEDI melakukan Under Cover buy dan saksi menyuruh saksi HARDIYANSYAH PUTRA SIREGAR untuk Under Cover Buy sedangkan saksi SUMEDI dan saksi JAMIL MUNTHE melakukan pemantauan disekitar lokasi yang disepakati kemudian ketika melakukan pemantauan saksi SUMEDI dan saksi JAMIL MUNTHE melihat saksi HARDIYANSYAH PUTRA SIREGAR yang melakukan under cover buy di datangi oleh terdakwa dan hendak memberikan sebuah bungkusan plastic dari tangan kanan saat itu saksi HARDIYANSYAH PUTRA SIREGAR hendak menerima langsung melakukan penangkapan kemudian terdakwa melarikan diri seketika itu juga saksi SUMEDI dan saksi JAMIL MUNTHE melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa  2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, uang penjualan Senilai Rp 200.000 (Dua Ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna krem, 1 (satu) Unit Timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna Gold, Kemudian dilakukan Interogasi terhadap terdakwa dan menerangkan bahwa narktoika Jenis tersebut diperoleh dari Sdr. Uden kelewang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1497/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan  R. FANI MIRANDA, S.T, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto1,12 (satu koma satu dua) gram milik terdakwa MARA ADIL SIREGAR alias ATENG dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metafmfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 383/09.10102/2023 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Y selaku Manager PT. Pegadaian (Persero) Rantau Prapat, Rinawati Situmorang, selaku penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantau Prapat, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus plastic klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,52 gram brutto dan 1,12 gram netto;

 

..... Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya