Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H BAHUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 511/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1231/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM-160/RP.RAP/06/2024

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

BAHUDDIN

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Simonis

Umur/Tanggal Lahir

:

22 tahun/01 Oktober 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun 1E Desa Kampung Pajak Kec.NA-IX-X Kab.Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                          : tanggal 26 Februari 2024;
  2. Penahanan                              :
    • Oleh Penyidik                    : Rutan, sejak 27 Februari 2024 sampai dengan 17 Maret 2024;
    • Perpanjangan PU               : Rutan, sejak 18 Maret 2024 sampai dengan 26 April 2024;
    • Perpanjangan Ketua PN     : Rutan, sejak 27 April 2024 sampai dengan 26 Mei 2024;
    • Perpanjangan Ketua PN     : Rutan, sejak 27 Mei 2024 sampai dengan 25 Juni 2024.
    • Penuntut Umum                 : Rutan, sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 13 Juli 2024.

 

C.      DAKWAAN :

Primair :

Bahwa terdakwa BAHUDDIN bersama dengan Sdr.ANDI KLARA (DPO), Sdr.DOLAR WIDODO (DPO), dan Sdr.YOSEFATWA NAIBAHO (DPO), pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Februari tahun 2024 pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Tower PT.Telkomsel Jln.Protokol, Desa Kampung Pajak, Kec.NA-IX-X, Kab. Labuhan Batu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil ,dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakai jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai beriku;

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa Bahuddin datang kerumah Sdr.Andi Klara (DPO) dan bertemu dengan Sdr.Dolar Widodo Als Redo (DPO) dan Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) yang juga sudah berada di rumah Sdr.Andi Klara (DPO) yang terletak di Jl.PT.Binanga Desa Kampung Pajak,Kec.NA-IX-X Kab.Labuhan Batu Utara, kemudian Sdr.Andi Klara (DPO) mengatakan “DIN, KAU IKUT MAINKAN TOWER YANG DI DEPAN H.BANI” lalu terdakwa Bahuddin menjawab “YA UDA KALAU KALIAN NEKAT YA UDA AYOK” selanjutnya Sdr.Andi Klara (DPO) mengatakan kembali “JAM SATU KITA MAINKAN YA DIN”, kemudian terdakwa Bahuddin mengiyakan perkataan Sdr.Andi Klara (DPO) yang juga merupakan paman dari terdakwa Bahuddin, lalu terdakwa pergi meninggalkan Sdr.Andi Klara (DPO), Sdr.Dolar Widodo Als Redo (DPO), dan Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa Bahuddin datang Kembali ke rumah Sdr.Andi Klara (DPO) dan sekira pukul 02.00 Wib terdakwa Bahuddin bersama dengan Sdr.Andi Klara (DPO) dan Sdr.Dollar Widodo (DPO) berangkat menuju tower PT.Telkomsel yang terletak di Jalan Protokol Desa Kampung Pajak Kec.NA IX-X Kab.Labuhan Batu Utara menggunakan sepeda motor Yamaha Lexy dengan cara berbonceng tiga, kemudian setelah sampai di lokasi tersebut Sdr.Andi Klara (DPO) dan Sdr.Dollar Widodo (DPO) turun sedangkan terdakwa Bahuddin Kembali lagi kerumah Sdr.Andi Klara (DPO) untuk menjemput Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO). Selanjutnya setelah Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) tiba di tower milik PT.Telkomsel yang terlertak di Jalan Protokol Desa Kampung Pajak Kec.NA IX-X Kab.Labuhan Batu Utara tersebut, Sdr.Dolar Widodo Als Redo (DPO) dan Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) memanjat pagar kawat tower agar bisa masuk ke dalam sedangkan Terdakwa Bahuddin dan Sdr.Andi Klara (DPO) menunggu sambil memantau situasi lalu Sdr.Dolar Widodo Als Redo mencongkel pintu kontak besi besar dengan menggunakan 1 (Satu) buah linggis dan setelah pintu kotak besi besar tersebut terbuka, kemudian Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (DPO) masuk kedalam kotak besi tersebut hingga sekira pukul 04.00 Wib Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) keluar dari dalam kotak besi besar tersebut dengan membawa 2 (dua) buah batere litinium, lalu Sdr.Dollar Widodo (DPO) mencongkel pagar kawat tower tersebut dengan linggis agar bisa keluar dari dalam pagar dengan membawa 2 (dua) buah batere litinium milik PT.Telkomsel tersebut. Setelah Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) berhasil keluar dari dalam pagar kawat dengan membawa 2 (dua) buah batere litinium, kemudian Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) menyerahkan 1 (satu) buah batere litinium kepada terdakwa Bahuddin dan Sdr.Andi Klara (DPO), lalu terdakwa Bahuddin dan Sdr.Andi Klara (DPO) membawa 1 (satu) buah baterai litinium tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha lexy ke rumah Sdr.Andi Klara yang terletak di Jl.PT.Binanga Desa Kampung Pajak,Kec.NA-IX-X Kab.Labuhan Batu Utara lalu menyimpannya di sebuah ruangan yang berada di samping rumah Sdr.Andi Klara (DPO), selanjutnya Sdr.Andi Klara (DPO) Kembali ke lokasi tower PT.Telkomsel untuk menjemput Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) dan membawa 1 (satu) buah baterai litinium lainnya. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib, Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) membawa 2 (dua) buah batere litinium dan sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa Bahuddin bertemu Kembali dengan Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) di rumah Sdr.Andi Klara (DPO) dan Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) mengatakan bahwa 2 (dua) buah batere litinium tersebut telah dikirim kepada Sdr.Heri di Kota Surabaya dengan menggunakan jasa pengiriman JNE Simpang Marbau, lalu terdakwa Bahuddin menerima upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari penjualan 2 (dua) buah batere litinium tersebut.
    • Bahwa perbuatan terdakwa BAHUDDIN bersama dengan Sdr.ANDI KLARA (DPO), Sdr.DOLAR WIDODO (DPO), dan Sdr.YOSEFATWA NAIBAHO (DPO) yang telah mengambil barang berupa 2 (dua) buah batere litinium adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.TELKOMSEL yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Suwandi Hendro Miduk Siburian dan Saksi Oki Pandi Suteja.
    • Bahwa perbuatan terdakwa BAHUDDIN bersama dengan Sdr.ANDI KLARA (DPO), Sdr.DOLAR WIDODO (DPO), dan Sdr.YOSEFATWA NAIBAHO (DPO) mengambil barang berupa 2 (dua) buah batere litinium mengakibatkan PT.TELKOMSEL mengalami kerugian sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 dari KUHPidana.

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa BAHUDDIN bersama dengan Sdr.ANDI KLARA (DPO), Sdr.DOLAR WIDODO (DPO), dan Sdr.YOSEFATWA NAIBAHO (DPO), pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Februari tahun 2024 pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Tower PT.Telkomsel Jln.Protokol, Desa Kampung Pajak, Kec.NA-IX-X, Kab. Labuhan Batu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, ,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai beriku;

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa Bahuddin datang kerumah Sdr.Andi Klara (DPO) dan bertemu dengan Sdr.Dolar Widodo Als Redo (DPO) dan Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) yang juga sudah berada di rumah Sdr.Andi Klara (DPO) yang terletak di Jl.PT.Binanga Desa Kampung Pajak,Kec.NA-IX-X Kab.Labuhan Batu Utara, kemudian Sdr.Andi Klara (DPO) mengatakan “DIN, KAU IKUT MAINKAN TOWER YANG DI DEPAN H.BANI” lalu terdakwa Bahuddin menjawab “YA UDA KALAU KALIAN NEKAT YA UDA AYOK” selanjutnya Sdr.Andi Klara (DPO) mengatakan kembali “JAM SATU KITA MAINKAN YA DIN”, kemudian terdakwa Bahuddin mengiyakan perkataan Sdr.Andi Klara (DPO) yang juga merupakan paman dari terdakwa Bahuddin, lalu terdakwa pergi meninggalkan Sdr.Andi Klara (DPO), Sdr.Dolar Widodo Als Redo (DPO), dan Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa Bahuddin datang Kembali ke rumah Sdr.Andi Klara (DPO) dan sekira pukul 02.00 Wib terdakwa Bahuddin bersama dengan Sdr.Andi Klara (DPO) dan Sdr.Dollar Widodo (DPO) berangkat menuju tower PT.Telkomsel yang terletak di Jalan Protokol Desa Kampung Pajak Kec.NA IX-X Kab.Labuhan Batu Utara menggunakan sepeda motor Yamaha Lexy dengan cara berbonceng tiga, kemudian setelah sampai di lokasi tersebut Sdr.Andi Klara (DPO) dan Sdr.Dollar Widodo (DPO) turun sedangkan terdakwa Bahuddin Kembali lagi kerumah Sdr.Andi Klara (DPO) untuk menjemput Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO). Selanjutnya setelah Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) tiba di tower milik PT.Telkomsel yang terlertak di Jalan Protokol Desa Kampung Pajak Kec.NA IX-X Kab.Labuhan Batu Utara tersebut, Sdr.Dolar Widodo Als Redo (DPO) dan Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) memanjat pagar kawat tower agar bisa masuk ke dalam sedangkan Terdakwa Bahuddin dan Sdr.Andi Klara (DPO) menunggu sambil memantau situasi lalu Sdr.Dolar Widodo Als Redo mencongkel pintu kontak besi besar dengan menggunakan 1 (Satu) buah linggis dan setelah pintu kotak besi besar tersebut terbuka, kemudian Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (DPO) masuk kedalam kotak besi tersebut hingga sekira pukul 04.00 Wib Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) keluar dari dalam kotak besi besar tersebut dengan membawa 2 (dua) buah batere litinium, lalu Sdr.Dollar Widodo (DPO) mencongkel pagar kawat tower tersebut dengan linggis agar bisa keluar dari dalam pagar dengan membawa 2 (dua) buah batere litinium milik PT.Telkomsel tersebut. Setelah Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) berhasil keluar dari dalam pagar kawat dengan membawa 2 (dua) buah batere litinium, kemudian Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) menyerahkan 1 (satu) buah batere litinium kepada terdakwa Bahuddin dan Sdr.Andi Klara (DPO), lalu terdakwa Bahuddin dan Sdr.Andi Klara (DPO) membawa 1 (satu) buah baterai litinium tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha lexy ke rumah Sdr.Andi Klara yang terletak di Jl.PT.Binanga Desa Kampung Pajak,Kec.NA-IX-X Kab.Labuhan Batu Utara lalu menyimpannya di sebuah ruangan yang berada di samping rumah Sdr.Andi Klara (DPO), selanjutnya Sdr.Andi Klara (DPO) Kembali ke lokasi tower PT.Telkomsel untuk menjemput Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) dan membawa 1 (satu) buah baterai litinium lainnya. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib, Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) membawa 2 (dua) buah batere litinium dan sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa Bahuddin bertemu Kembali dengan Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) dan Sdr. Dollar Widodo (Redo) di rumah Sdr.Andi Klara (DPO) dan Sdr.Yosefatwa Naibaho (DPO) mengatakan bahwa 2 (dua) buah batere litinium tersebut telah dikirim kepada Sdr.Heri di Kota Surabaya dengan menggunakan jasa pengiriman JNE Simpang Marbau, lalu terdakwa Bahuddin menerima upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari penjualan 2 (dua) buah batere litinium tersebut.
    • Bahwa perbuatan terdakwa BAHUDDIN bersama dengan Sdr.ANDI KLARA (DPO), Sdr.DOLAR WIDODO (DPO), dan Sdr.YOSEFATWA NAIBAHO (DPO) yang telah mengambil barang berupa 2 (dua) buah batere litinium adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.TELKOMSEL yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Suwandi Hendro Miduk Siburian dan Saksi Oki Pandi Suteja.
    • Bahwa perbuatan terdakwa BAHUDDIN bersama dengan Sdr.ANDI KLARA (DPO), Sdr.DOLAR WIDODO (DPO), dan Sdr.YOSEFATWA NAIBAHO (DPO) mengambil barang berupa 2 (dua) buah batere litinium mengakibatkan PT.TELKOMSEL mengalami kerugian sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya