Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
727/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H ISMAIL Als. MAIL. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 727/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2725/L.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Als. MAIL.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-255/RP.RAP/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Ismail Alias Mail

1210061104970002

Tempat Lahir

:

Negeri Lama

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 11 April 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingk. Titi Panjang Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

                                     

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                         : tanggal 14 Juni 2024 s/d 17 Juni 2024;

Perpanjangan Penangkapan  : tanggal 17 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024;

  1. Penahanan
  • Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024;
  • Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024;
  • Perpanjangan PN            : Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d 17 September 2024;
  • Penuntut Umum              : Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Ismail Alias Mail, pada hari Jumat tanggal 14 bulan Juni tahun 2024 pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 Sekira pukul 19.00 Wib terdakwa sedang berada di tempat kerja terdakwa di Tangkahan Pasir yang terletak di Lingk. Titi Panjang, Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu dengan kegiatan terdakwa sedang bekerja memuat pasir. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib setelah terdakwa selesai melakukan perkerjaan terdakwa, terdakwa pun langsung pulang kerumah terdakwa dan langsung mandi dan setelah itu sekira pukul 21.30 Wib terdakwa bergegas untuk menuju ke rumah Sdr Dedek (DPO) untuk mencari uang tambahan rokok dengan memangil pembeli narkotika jenis sabu yang ingin membeli ke tempat Sdr Dedek (DPO). Kemudian sesampainya terdakwa didepan rumah Sdr Dedek (DPO), terdakwa melihat saksi Ali Imran Alias Etot (terdakwa dalam berkas terpisah), Sdr Irpan (DPO) dan seorang laki laki lainnya yang terdakwa tidak kenal sedang berbincang bincang, kemudian terdakwa pun langsung menghampiri dan berkata kepada kepada Saksi Ali Imran Alias Etot “SIAPA INI CEES” kemudian Sdr Irpan (DPO) yang menjawab dengan berkata “KAWAN KU NYA INI IL, BELANJA TADI DISINI” kemudian terdakwa menjawab “OH KU PIKIR NTAH SIAPA BARU INI KU LIAT”, kemudian terdakwa berkata kepada seorang laki laki yang terdakwa tidak kenali tersebut “MAU KAU BAWA PULANG RUPANYA CEES, NGAPAIN LAH KAU BAWA PULANG DISINI AJA KITA PAKE AMAN DISINI” yang mana pada saat itu terdakwa mendapatkan hisapan gratis narkotika jenis sabu, kemudian atas ajakan terdakwa tersebut kemudian Sdr Irpan (DPO) pun menjawab “ADA RUPANYA KACA SAMA ALAT MU IL” kemudian terdakwa berkata “ADA LAH, KITA SIAPKAN ITU” lalu sdr Irpan (DPO) menjawab “YA UDAH AMBIL LAH SANA IL”. Selanjutnya terdakwa langsung bergegas mengambil alat hisap sabu dan kaca pirek yang disimpan dibalik pelepah sawit dekat rumah Sdr Dedek (DPO), dan setelah terdakwa menemukannya terdakwa memanggil laki laki yang merupakan teman Sdr Dedek (DPO) dari kejauhan dengan berkata “CEES SINILAH, INI UDAH ADA ALATNYA” sembari terdakwa memperlihatkan alat hisap sabu dan kaca pirek yang ada di genggaman tangan kiri terdakwa. selanjutnya laki laki tersebut lansung berjalan menghampiri terdakwa, dan setelah posisi terdakwa dan laki laki tersebut berhadapan terdakwa kemudian berkata “BELI BERAPA TADI KAU RUPANYA CEES”, kemudian laki laki tersebut menjawab “BELI SERATUS BANG”, dan terdakwa “BANYAK DIKASINYA”, kemudian laki laki tersebut langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan tangan kanannya dan berkata “INI LAH TENGOK BANG”, kemudian terdakwa pun berkata “YANG SIKIT LAH INI CEES, TAPI YA UDAH LAH AYOK KITA POMPA KAN”, kemudian terdakwa langsung berjalan membawa laki laki tersebut ke tempat sepi yang mana pada saat itu tangan kiri terdakwa membawa alat hisap sabu/bong dan kaca pirek sedangkan tangan kanan terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari laki laki tersebut.
  • Selanjutnya setelah terdakwa dan laki-laki tersebut berada di tempat sepi, terdakwa langsung mengambil posisi jongkok dan berkata “SINI LAH KITA POMPAKAN YA CEES” sembari meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang ada di tangan kanan terdakwa ke atas tanah begitu juga dengan alat hisap sabu/bong yang ada di tangan kiri terdakwa juga terdakwa letakkan ke atas tanah yang ada di hadapan terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa meletakkan seluruh yang ada digenggaman tangan terdakwa, terdakwa melihat laki laki tersebut mengambil posisi jongkok di hadapan terdakwa, kemudian terdakwa mengambil kaca pirek dan mencari ranting pohon untuk membersihkan kaca pirek tersebut. Kemudian pada saat terdakwa membersihkan kaca pirek, tiba-tiba terdakwa melihat Saksi Ali Imran Alias Etot (terdakwa dalam berkas terpisah) datang menghampiri terdakwa, lalu Saksi Ali Imran Alias Etot (terdakwa dalam berkas terpisah) juga mengambil posisi duduk jongkok di samping kiri terdakwa. Selanjutnya laki-laki tersebut mengambil kaca pirek yang ada di genggaman tangan terdakwa dengan berkata “AH LAMA KALI BANG CEES MEMBERSIHKANNYA”, kemudian terdakwa melihat laki-laki tersebut langsung menggulung ujung dari bajunya dan memasukkan kedalam kaca pirek tersebut agar kerak yang ada di dalam kaca pirek tersebut cepat bersih, kemudian laki-laki tersebut berkata kepada “BANG CEES MANA MANCIS ABANG”, kemudian terdakwa berdiri dan pada saat terdakwa merogoh kantong, tiba-tiba terdakwa melihat saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar yang merupakan anggota Polres Labuhan Batu berlari menuju ke arah terdakwa, Saksi Ali Imran Alias Etot dan laki-laki yang terdakwa tidak ketahui namanya tersebut, dan pada saat saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar berlari menuju ke arah terdakwa, terdakwa melihat seorang laki-laki yang terdakwa tidak ketahui namanya tersebut berlari menuju ke arah sungai dan melompat ke dalam sungai, sedangkan terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot mencoba berlari menuju ke arah semak semak akan tetapi saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar langsung menangkap terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot. Selanjutnya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar melakukan penggeledahan secara meneyeluruh dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik terletak di atas tanah tepat berada di tempat duduk terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot. Selanjutnya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar menanyakan kepada terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot dari mana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Ali Imran Alias Etot menjelaskan dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama panggilan Dedek (DPO) seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk digunakannya begitu juga dengan terdakwa mengakui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara menerima cuma-cuma dari seorang laki laki yang berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan, dan juga terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut secara cuma-cuma dikarenakan terdakwa telah meminjamkan alat hisap sabu kepada laki laki tersebut. Selanjutnya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar menanyakan dimana keberadaan Sdr Dedek (DPO), kemudian terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot menjelaskan bahwa Sdr Dedek (DPO) selalu berada di dalam rumahnya yang berada di depan dari lokasi penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot dan rumah Sdr Dedek. Selanjutnya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar langsung membawa terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot ke rumah Sdr Dedek (DPO), akan tetapi sesampainya di rumah Sdr Dedek (DPO), saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar tidak menemukan Sdr Dedek (DPO). Selanjutnya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar membawa terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot beserta seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor : 203/06.10102/2024 tertanggal 15 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat yang ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis dengan berat Bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, dan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3443/NNF/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,11 gram yang diperiksa milik terdakwa Ismail Alias Mail dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Ismail Alias Mail adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Ismail Alias Mail, pada hari Jumat tanggal 14 bulan Juni tahun 2024 pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 Sekira pukul 20.00 Wib saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar yang merupakan anggota Polres Labuhan Batu sedang berada di wilayah Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, dengan kegiatan saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar mendapatkan informasii dari masyarakat bahwa di titi panjang, Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, marak terjadinya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki laki bernama panggilan Sdr Dedek (DPO) dengan teman temannya, sehingga atas informasii tersebut saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar pun melakukan persiapan dan bergegas menuju ke lokasi tersebut untuk memastikan informasi yang saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar terima. Selanjutnya sekira pukul 21.40 Wib saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar tiba dilokasi, kemudian saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar melakukan penyelidikan dan pemantauan dari Jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari lokasi tersebut. Selanjutnya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar melihat bahwa dilokasi tersebut terdapat beberapa orang laki laki dengan kegiatan yang mencurigakan, dan dikarenakan saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar curiga sehingga saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar mencoba mendekat dengan cara saksi Hardisyah P. Siregar mendekat melalui semak semak, sedangkan saksi Riswan Siregar bersama dengan dan saksi Jamill Munthe berlari melalui jalan yang ada di lokasi tersebut, kemudian pada saat saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar sudah berada di lokasi sekira pukul 22.00 Wib, saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk jongkok, dan pada saat saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar ingin melakukan penangkapan salah seorang dari laki-laki melihat kedatangan saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar kemudian langsung melarikan diri dengan cara melompat ke arah sungai yang ada di lokasi tersebut, sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil diamankan dan mengaku bernama Ali Imran Alias Etot (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Ismail Alias Mail. Selanjutnya setelah terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot diamankan, selanjutnya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar melakukan penggeledan secara menyeluruh dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu terletak di atas tanah tepat berada dibawah Saksi Ali Imran Alias Etot, begitu juga dengan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, dan 1 (satu) buah mancis warna biru saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar temukan terletak di atas tanah tepat berada di hadapan terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot. Selanjutnya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar menanyakan kepada terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot dari mana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Ali Imran Alias Etot menjelaskan dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama panggilan Dedek (DPO) seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk digunakannya begitu juga dengan terdakwa mengakui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara menerima cuma-cuma dari seorang laki laki yang berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan, dan juga terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut secara cuma-cuma dikarenakan terdakwa telah meminjamkan alat hisap sabu kepada laki laki tersebut. Selanjutnya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar menanyakan dimana keberadaan Sdr Dedek (DPO), kemudian terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot menjelaskan bahwa Sdr Dedek (DPO) selalu berada di dalam rumahnya yang berada di depan dari lokasi penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot dan rumah Sdr Dedek. Selanjutnya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar langsung membawa terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot ke rumah Sdr Dedek (DPO), akan tetapi sesampainya di rumah Sdr Dedek (DPO), saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar tidak menemukan Sdr Dedek (DPO). Selanjutnya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah P. Siregar membawa terdakwa dan Saksi Ali Imran Alias Etot beserta seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor : 203/06.10102/2024 tertanggal 15 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat yang ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis dengan berat Bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, dan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3443/NNF/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,11 gram yang diperiksa milik terdakwa Ismail Alias Mail dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Ismail Alias Mail adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 21 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Elina Flori, S.H.

Jaksa Muda / 19830317 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya