Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2024/PN Rap SARLEN PASARIBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARLEN PASARIBU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRWAN, SHSARLEN PASARIBU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yaitu :
    1. SARLEN PASARIBU dengan SINTAULI PAKPAHAN adalah pasangan suami-istri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 27 JUNI 2009 di Di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Teluk Pulau Dalam sesuai dengan Surat Keterangan Nikah NO:81/01.3/APP/D.13.R12.H.02/VII/2022 (Pengganti) yang dikeluarkan oleh HKBP RESSORT Teluk Pulai Dalam;
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk mendaftarkan Perkawinan Pemohon tersebut dengan menerbitkan Akte Perkawinan/ Surat keterangan Pelaporan perkawinan dan menyerahkannya kepada Pemohon;
  4. Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR  :

Atau jika Pengadilan Negeri Rantau Prapat Cq Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang Seadil-adil nya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak