Dakwaan |
Tindak pidana “PENCURIAN“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. yang dilakukan oleh SUPANDI Als PANDI terhadap barang milik korban PTPN IV Unit Usaha Ajamu yang di ketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, Sekira Pukul 19.30 Wib di Blok 19 H Afd 2 Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu. Ds. Perkebunan Ajamu. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu, Dimana pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib tersangka An. SUPANDI Als PANDI dan TOMMY SYAPUTRA Als TOMY(DIPERSI ANAK) datang menuju areal perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu dengan berjalan kaki berikut membawa sebilah dodos yang bergagangkan kayu, selanjutnya tersangka TOMMY SYAPUTRA Als TOMY(DIPERSI ANAK) langsung mendodos buah kelapa sawit pada areal tersebut dan sedangkan tersangka SUPANDI Als PANDI mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah selesai di dodos, sekira pukul 19.30 Wib Tersangka SUPANDI Als PANDI dan TOMMY SYAPUTRA Als TOMY(DIPERSI ANAK) telah berhasil memperoleh 8 (delapan) Tandan / Janjang buah kelapa sawit dan selanjutnya memundak buah kelapa sawit tersebut menuju keluar areal perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu, tiba – tiba perbuatan tersangka di ketahui pihak keamanan PTPN IV Unit Usaha Ajamu berikut terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Panai Tengah, Guna Proses Lebih Lanjut |