Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
626/Pid.C/2024/PN Rap AL HADI HAMZANI RIKI ARDIANSYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 626/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/325/IX/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AL HADI HAMZANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ARDIANSYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib Dimana pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan teman nya an. EFRANDINATA GINTING di Afd I Blok E 15 Kebun PTPN IV Regional 1 Sisumut Desa Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT.PN IV Regional 1 dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. RIKI ARDIANSYAH sedang menegndarai sepedamotor sambil membawa kantong plastik yang berisi berondolan kelapa sawit kemudian kedua saksi langsung melakukan penyetopan terhadap tersangka bersama dan ditemukan barangbukti 1 (satu) kantong plastik yang berisi berondolan kelapa sawit diatas sepedamotor tersangka dan langsung kedua saksi amankan tersangka dan semua barangbukti tersebut lalu teman saksi segera menghubungi pimpinan saksi guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan kedua saksi selanjutnya kedua saksi diperintahkan membawa semua barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka. Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik Berondolan kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. PN IV Regional 1 Sisumut. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. PN IV Regional 1 Sisumut mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 20.950, (Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah). -. Dengan demikian Penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya