Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2024/PN Rap Johan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Johan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1GHUFRON HARAHAP SHJohan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Johan yang terdapat pada Akta Kelahiran Nomor :1223-LT-06032024-0014 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara tertanggal 06 Maret 2024 dan pada KTP (kartu tanda penduduk) dengan  Nik. 1223021401790002 serta yang terdapat pada Kartu Keluarga Nomor :1223020507100004 yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Labura pada tanggal 05 Maret 2024, adalah merupakan orang yang sama dan merupakan 1 (satu) subjek hukum yang sama dengan identitas Pemohon yang terdapat pada Paspor dengan Nomor :A 5788354  dengan nama Pemohon tertulis Johan warga Negara Indonesia, lahir tanggal 14 Januari 1983 di Tanjung Leidong, dengan Reg.No:1A11G20780AMQV dan NIKIM 110165337337,  yang dikeluarkan di Belawan pada tanggal 17 Juni 2013 dan habis masa berlaku paspornya pada tanggal 17 Juni 2018.
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan merubah tahun lahir Pemohon yang terdapat pada Paspor Pemohon tersebut diatas  yaitu : tahun 1983 dirubah menjadi  tahun 1979 yang terdapat pada akta lahir dan KTP (kartu tanda penduduk) serta Kartu Keluarga Pemohon.
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak