Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira Pukul 16.30 Wib pelapor mendapat telepon dari saksi KHAIRUL BAKRI HASIBUAN yang mana ianya bersama saksi ARFANDI PRAYOGA telah mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang melintas di Divisi 02 Blok M 30 menggunakan sepeda motor sambil membawa 1 (satu) goni plastik bewarna putih yang diduga berisikan berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari Perkebunan Normark. Kemudian pelapor memerintahkan kedua saksi agar membawa pelaku ke kantor Induk berikut barang bukti untuk diintrogasi. Atas Kejadian Tersebut Perkebunan PT SKU Normark mengalami kerugian sebesar Rp 122.557 (seratus dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) |