Petitum Permohonan |
- Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan DITERIMA untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Printah Penyidikkan nomor Sp.Sidik/155/V/Res.1.2/2024/Reskrim,tanggal 06 Mei 2024 dan surat ketetapan nomor S. TAP/142/VII/Res1.2/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait Peristiwa Pidana Dugaan Pelanggaran Hukum Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI.No. 51 Prp tahun 1960 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan Penyidikkan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan Pelanggaran Hukum Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI.No. 51 Prp tahun 1960 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Penyidikkan aquo tidak mempunyai kekuatan mengukat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan surat Pangilan SURAT Nomor.Pgl/749/IX/Res.1.2/2024/Reskrim,surat Pangilan nomor Nomor.Pgl/601/VIII/Res.1.2/2024/Reskrim dan surat Pangilan nomor S.pgl/749.a/IXRes.1.2/2024/RESKRIM,adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan laporan Polisi dengan nomor Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI.No. 51 Prp tahun 1960 Polisi LP/B/2118/X/2022/SPKT/RES-LB/POLDA SUMUT pada tanggal 18 Oktober 2022 gugur karena daluarsa
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|