Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H TRI AGUNG PRIONOTO Als. NOTO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 382/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2153/L.2.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI AGUNG PRIONOTO Als. NOTO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-140/RP.RAP/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

TRI AGUNG PRIONOTO Alias NOTO

Tempat lahir

:

Kampung Mesjid

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 07 Oktober 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Tg. Selamat Selatan Ds. Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara / Desa Sungai Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                      : Tanggal 29 Februari 2024 s/d 03 Maret 2024.
  2. Perpanjangan Penangkapan  : Tanggal 03 Maret 2024 s/d 06 Maret 2024.
  3. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d 25 Maret 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan Kejari L. Batu

:

Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 04 Mei 2024

 

-

Perpanjangan PN RAP

:

Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN  :

Primair :

----- Bahwa Terdakwa TRI AGUNG PRIONOTO Alias NOTO, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa di Desa Sei Pelancang Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa TRI AGUNG PRIONOTO Alias NOTO sedang duduk di depan rumah Terdakwa, Terdakwa melihat Sdr. Sdr. KOJEK (Belum tertangkap/Dpo) datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam yang Terdakwa tidak ingat berapa Plat Nomor dari sepeda motor Sdr. KOJEK tersebut, kemudian langsung memarkirkan didepan rumah Terdakwa dan turun lalu berjalan menghampiri Terdakwa, dan setelah posisi Terdakwa dan Sdr. KOJEK berhadapan Sdr. KOJEK berkata kepada Terdakwa “GIMANA NOTO.. UDAH HABIS BUAH MU...”, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. KOJEK untuk duduk dengan berkata “ DUDUK LAH DULU ABANG..” lalu setelah itu Terdakwa melihat Sdr. KOJEK mengambil posisi duduk di samping kanan Terdakwa dan setelah Sdr. KOJEK duduk lalu Terdakwa berkata “ UDAH BANG... KEMARIN UDAH HABIS TIGA HARI YANG LALU BANG..” Selanjutnya Sdr. KOJEK pun menjawab “ KENAPA NGGA KAU CARI AKU NOTO..” dan Terdakwa berkata “ MACAM MANA LAH BANG... ABANG NGGA ADA LEWAT UDAH BERAPA HARI INI KU LIAT.. MAU KERUMAH ABANG AKU NGGA ADA KRETA KU BANG...” kemudian Sdr. KOJEK menjawab “ SAKIT AKU TO... MAKANYA AKU NGGA ADA LEWAT BERAPA HARI INI..” dan Terdakwa berkata “ OO GITU YA BANG.. JADI BANG.. ADA ABANG BAWA INI BEERNYA...” (Beer adalah sebutan untuk Narkotika Jenis sabu) lalu Sdr. KOJEK menjawab “ NGGA ADA.. NANTI LAH KU ANTAR.. INI AKU MAU KE PANIPAHAN JEMPUT BEER.. NANTI KALAU UDAH ADA KU SINGGAKAN PUN SAMA MU..TAPI MANA UANG SETORAN MU KMARIN ” dan Terdakwa berkata “ ADA BANG.. TUNGGU BENTAR KU AMBIL YA BANG..” lalu Terdakwa beranjak dari tempat duduk Terdakwa dan berjalan masuk kedalam rumah untuk mengambil uang penjualan sabu sebelumnya sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa simpan di dapur rumah Terdakwa, dan setelah Terdakwa mengambil uang tersebut Terdakwa kembali menuju ke depan rumah Terdakwa untuk menghampiri Sdr. KOJEK di depan rumah Terdakwa, dan setelah Terdakwa berada di depan rumah, Terdakwa langsung memberikan uang tersebut kepada Sdr. KOJEK, lalu Terdakwa melihat Sdr. KOJEK menerima uang tersebut dan setelah diterimanya Sdr. KOJEK langsung menghitung uang tersebut dan setelah itu Terdakwa melihat Sdr. KOJEK berdiri dan berkata “ YA UDAH TO UANGNYA PAS.. AKU KE PANIPAHAN LAH DULU YA... NANTI MALAM KALI AKU..” dan Terdakwa menjawab “ YA UDAH BANG..” Selanjutrnya Sdr. KOJEK berjalan menuju ke parkiran sepeda motornya lalu menaikinya dan pergi meninggalkan Terdakwa, dan setelah Sdr. KOJEK pergi Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah, Selanjutnya ketika Terdakwa sedang duduk duduk di dalam rumah sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali mendengar Suara sepeda Motor dari Sdr. KOJEK seperti berhenti didepan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa beranjak dari tempat duduk Terdakwa kemudian berjalan keluar untuk memastikan apakah benar suara sepeda motor tersebut dari suara sepeda motor Sdr. KOJEK, dan setelah Terdakwa berada di depan rumah ternyata benar Terdakwa melihat Sdr. KOJEK lah yang berhenti didepan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan menghampiri Sdr. KOJEK dan setelah posisi Terdakwa dan Sdr. KOJEK berhadapan dengan posisi Terdakwa berdiri di samping kiri Sdr. KOJEK sedang Sdr. KOJEK dengan posisi duduk di atas sepeda motornya, selanjutnya setelah itu Sdr. KOJEK pun berkata kepada Terdakwa “ INI BEERNYA NAH...” Terdakwa melihat Sdr. KOJEK merogoh kantong depan sebelah kanan celana dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu lalu langsung memberikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerimanya dengan tangan kanan Terdakwa dan setelah Terdakwa terima Terdakwa langsung memasukkannya kedalam kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. KOJEK Terdakwa berkata “MAKASI BANG..” dan setelah Sdr. KOJEK memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa Sdr. KOJEK pun berkata : YA UDAH TO.. AKU BALEK DULU YA..” dan Terdakwa melihat Sdr. KOJEK menyalakan sepeda motornya dan langsung pergi meninggalkan Terdakwa, selanjutnya setelah Sdr. KOJEK pergi Terdakwa pergi kesamping rumah Terdakwa dengan tujuan untuk menyimpan narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. KOJEK, dan setelah Terdakwa berada di samping rumah Terdakwa mencari tas tas kecil warna krem yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Silver dari bawah pohon sawit yang ada di samping rumah Terdakwa, lalu setelah Terdakwa menemukan dompet tersebut Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana Terdakwa, dan setelah Terdakwa mengeluarkannya Terdakwa langsung memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam dompet tersebut dan setelah itu barulah Terdakwa kembali meletakkan tas kecil warna krem berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Silver  tersebut ke bawah pohon sawit, dan setelah Terdakwa menyimpan dompet tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
  • Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa melakukan persiapan untuk bekerja mengutip berondolan di Kebun Sawit PT. PAL, dan sekira pukul 15.00 Wib sepulang Terdakwa kerja Terdakwa langsung menuju ke samping rumah Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil dompet berisikan  1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Silver dari bawah pohon sawit yang ada di samping rumah Terdakwa, dan setelah Terdakwa mengambil dompet tersebut Terdakwa langsung membawanya ke dalam kamar Terdakwa, dengan tujuan untuk mencaknya menjadi paketan paketan kecil berisi narkotika jenis sabu, dan pada saat itu Terdakwa mencak atau membagi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) bungkus paketan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai harga, dan setelah Terdakwa selesai mencaknya Terdakwa kembali memasukkan 9 (sembilan) bungkus paketan kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang sisa dari pembagian sabu tersebut ke dalam tas kecil warna krem, dan setelah Terdakwa menyimpannya Terdakwa langsung memasukkannya ke dalam kantong Terdakwa, lalu setelah itu Terdakwa mengambil posisi duduk didepan rumah Terdakwa sembari menunggu pembeli narkotika jenis sabu datang kepada Terdakwa untuk membeli sabu, dan tidak berapa lama Terdakwa duduk sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa melihat seorang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya datang menghampiri Terdakwa, dan pada saat itu laki-laki tersebut ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima uangnya dari laki-laki tersebut dan setelah Terdakwa menerimanya Terdakwa mengambil tas kecil warna krem dari dalam kantong celana Terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu)  buah paketan kecil berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian langsung memberikan kepada laki-laki tersebut, dan setelah Terdakwa memberikannya laki-laki tersebut pun pergi meninggalkan Terdakwa, lalu setelah laki-laki tersebut pergi Terdakwa menyimpan uang yang Terdakwa terima dari laki-laki tersebut kedalam kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa kembali menunggu pembeli narkotika jenis sabu lalu sekira pukul 18.30 Wib tiba-tiba Terdakwa melihat seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali datang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan pada saat itu laki-laki tersebut membeli seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima uangnya dan setelah Terdakwa terima Terdakwa kembali mengambil tas kecil warna krem berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga  narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Silver dari dalam kantong celana Terdakwa, dan setelah Terdakwa mengambilnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah paketan kecil berisi sabu seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dikarenakan pada saat itu narkotika jenis sabu milik Terdakwa tidak ada seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa mengeluarkan paketan seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa langsung memberikan kepada laki-laki yang Terdakwa tidak kenali tersebut, dan setelah memberikannya laki-laki tersebut menerimanya tiba-tiba laki-laki tersebut berkata “ BANG.. NANTI KALAU KURANG BELANJA LAGI AKU YA BANG..” dan Terdakwa menjawab “ IYA.. ORANG MANA RUPANYA ABANG..” lalu laki-laki tersebut menjawab “ INI ORANG PT PAL BANG.. KARYAWAN SITU AKU BANG..” dan Terdakwa berkata “ OOOO YA UDAH BANG..’” kemudian laki-laki tersebut pun pergi meninggalkan Terdakwa, dan setelah laki-laki tersebut pergi Terdakwa juga beranjak dari tempat duduk Terdakwa kemudian berjalan menuju ke samping rumah Terdakwa dengan tujuan untuk menyimpan dompet berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga  narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Silver tersebut ke bawah pohon sawit yang ada di samping rumah Terdakwa, dan setelah Terdakwa menyimpan dompet tersebut Terdakwa langsung menuju ke belakang rumah Terdakwa dengan tujuan untuk memanjat pohon Tuak yang ada dibelakang rumah Terdakwa, dan setelah Terdakwa selesai memanjatnya Terdakwa membawa tuak tersebut ke depan rumah Terdakwa, dengan tujuan untuk Terdakwa minum sendirian sembari menunggu pembeli narkotika jenis sabu datang kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk meminum tuak didepan rumah Terdakwa tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki menghampiri Terdakwa dengan berkata “ BANG.. ADA BEER..” dan Terdakwa menjawab “ ADA BANG... TAPI BANG.. ORANG MANA ORANG ABANG.. BARU INI KU LIAT ORANG ABANG..”, kemudian Terdakwa ditangkap dan mengaku petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang bernama saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA, dan pada saat Terdakwa ditangkap selanjutnya setelah Terdakwa diamankan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang Terdakwa lakukan dari dalam kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah), kemudian langsung  memperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut adalah benar uang Terdakwa yang mana merupakan hasil dari jualan sabu, kemudian saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA tersebut menanyakan dimana narkotika jenis sabu milik Terdakwa, Terdakwa memberitahukan narkotika jenis sabu milik Terdakwa ada di samping rumah Terdakwa, yaitu di bawah pohon sawit, lalu saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya, kemudian Terdakwa mengambil dompet berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Silver dari bawah pohon sawit yang ada di samping rumah Terdakwa dengan didampingi oleh saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA, dan setelah Terdakwa mengambil dompet tersebut Terdakwa memberikan kepada Salah seorang dari petugas polisi yang menangkap dan mendampingi Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut dan setelah Terdakwa memberikannya petugas polisi tersebut langsung membuka tas kecil warna krem tersebut di hadapan Terdakwa, dan pada saat tas tersebut dibuka saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA melihat isi dari tas tersebut adalah 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga  narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Silver, kemudian Terdakwa mengakuinya dan menjelaskan bahwa seluruhnya yang ditemukan tersebut adalah benar milik Terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Sdr. KOJEK dengan tujuan untuk Terdakwa jualkan. Selanjutnya petugas polisi menanyakan dimana keberadaan dari Sdr. KOJEK dan Terdakwa menjelaskan Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan pasti dari Sdr. KOJEK, selanjutnya petugas polisi tersebut menanyakan dimana alamat dari Sdr. KOJEK dan Terdakwa menjelaskan bahwa Rumah dari Sdr. KOJEK ada di depan PKS Ajamu, sehingga setelah mengamankan barang bukti Terdakwa langsung dibawa ke dalam mobil dan bergegas menuju ke Depan PKS Ajamu, dan sesampainya di depan PKS Ajamu tersebut Terdakwa dan petugas polisi tersebut tidak menemukan Sdr. KOJEK, lalu setelah itu Terdakwa dibawa menuju ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 101/03.10102/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-    7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 2,97 gram dan Berat Netto 1,97 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 1144/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa :

-    7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram.

Diduga mengandung Narkotika milik TRI AGUNG PRIONOTO Alias NOTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa Terdakwa TRI AGUNG PRIONOTO Alias NOTO, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidak pada tahun 2024, bertempat di Desa Sei Pelancang Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 29 Februari 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA mendapatkan informasi dari masyarakat, di Ds. Sei Pelancang, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu marak terjadinya peredaran narkotika jenis sabu yang mana diduga dilakukan oleh seorang laki-laki bernama panggilan NOTO, atas informasi tersebut saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA melakukan persiapan dan pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA bergegas menuju ke Ds. Sei Pelancang, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu dengan tujuan untuk memastikan informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA tiba di lokasi yang dimaksud, dan setibanya di lokasi tersebut saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.30 Wib diperoleh informasi seorang laki-laki bernama panggilan NOTO tersebut tinggal di Jalan PT PAL, Ds. Sei Pelancang, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu, dan atas informasi tersebut saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA langsung bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sesampainya di lokasi tersebut tepatnya di depan rumah yang diduga rumah dari NOTO sekira pukul 20.40 Wib saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk sendirian di depan rumahnya, kemudian setelah melihat keberadaan dari laki-laki tersebut saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA untuk melakukan undercoverbuy dengan cara berpura pura sebagai pembeli, sedangkan saksi SUMEDI dengan posisi bersembunyi di balik pohon sawit yang tidak jauh dari rekan saksi SUMEDI yang melakukan undercoverbuy, selanjutnya pada saat itu saksi SUMEDI melihat saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA mengendarai sepeda motor dan langsung memarkirkan sepeda motornya didepan rumah laki-laki yang diyakini bernama NOTO tersebut, lalu selanjutnya saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA tersebut langsung berjalan menghampiri laki-laki tersebut dan dan berbincang-bincang, lalu tidak berapa lama berbincang-bincang saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan dikarenakan sudah melakukan penangkapan dan saksi SUMEDI langsung berlari untuk membantu melakukan penangkapan, dan setelah mengamankan laki-laki tersebut saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA memberitahukan adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu lalu laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa TRI AGUNG PRIONOTO Alias NOTO, dan setelah Terdakwa diamankan saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA menyuruh Terdakwa mengeluarkan isi dari dalam kantongnya dan pada saat itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah tas kecil warna krem. Kemudian langsung memberikan kepada saksi SUMEDI, dan setelah saksi SUMEDI menerima dompet / tas kecil tersebut saksi SUMEDI langsung membuka tas kecil tersebut dan pada saat dibuka disitulah saksi SUMEDI melihat dan mengetahui bahwa isi dari tas kecil tersebut adalah 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga  narkotika jenis sabu seberat 1,97 Gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver, dan setelah melihat isi dari tas tersebut saksi SUMEDI langsung memperlihatkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Sdr. KOJEK, selanjutnya setelah itu saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA kembali menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari dalam kantongnya kemudian saksi SUMEDI melihat Terdakwa mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dari dalam kantong depan sebelah kiri celananya lalu langsung memberikan kepada rekan saksi SUMEDI, dan Terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi FAJAR WIRA SUKMA langsung membawa Terdakwa ke Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 101/03.10102/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-    7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 2,97 gram dan Berat Netto 1,97 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 1144/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa :

-    7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram.

Diduga mengandung Narkotika milik TRI AGUNG PRIONOTO Alias NOTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantau Prapat, 08 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

SUSI SIHOMBING, S.H

Jaksa Muda NIP. 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya