Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
460/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR MANSYAH PUTRA alias PUTRA alias ACEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 460/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/628/VII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSYAH PUTRA alias PUTRA alias ACEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 19.00 wib, di Afdeling IV Blok F21 TM 2006 PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 saksi pelapor an. DAUD SILABAN bersama dengan saksi DONARIS BANGUN dan MUHAMMAD HARDIANSYAH melakukan patroli rutin di Afdeling IV Blok F21 TM 2006 PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji dan melihat 1 (satu) orang laki-laki mengendarai sepeda motor membawa 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut lalu saksi pelapor dan saksi DONARIS BANGUN dan MUHAMMAD HARDIANSYAH selaku satpam langsung memberhentikan laki-laki tersebut dan ketika di introgasi mengaku bernama MANSYAH PUTRA alias PUTRA alias ACEH dan berterus terang telah melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Pekebunan Labuhan Haji, lalu saksi pelapor an. DAUD SILABAN dan saksi DONARIS BANGUN dan MUHAMMAD HARDIANSYAH mengamankan tersangka MANSYAH PUTRA alias PUTRA alias ACEH berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna Hitam tanpa plat nomor Polisi/plat BK, 1 (satu) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 25 (dua puluh lima) Kg. Atas kejadian pencurian tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian atas kuasa yang di berikan oleh PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji kepada saksi pelapor an. DAUD SILABAN selanjutnya saksi pelapor an. DAUD SILABAN melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pihak Dipublikasikan Ya