Dakwaan |
Adapun Kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib, saksi HENDRIK SUSANTO dan TUAHDI PANDEPOTAN HUTAGAOL melakukan Patroli Rutin di Divisi I A-73 TM 2019 PT. MP Leidong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. Selanjutnya saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki dewasa sedang berada di areal Perkebunan PT. MP. Leidong West Indonesia sedang menguitp brondolan buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. MP. Leidong West Indonesia, melihat hal tersebut saksi langsung mengamankan orang tersebut, kemudian saksi menemukan 3 (tiga) buah goni berisikan brondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna silver BK 26262 JAF, kemudian saksi HENDRIK SUSANTO dan TUAHDI PANDEPOTAN HUTAGAOL menghubungi NURLITA ASHARI karena ada mengamankan pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit, selanjutnya pelaku dibawa ke pos satpam untuk dilakukan introgasi, dan pelaku mengaku bernama SUDARMADI alias PEYEK. Selanjutnya saksi/pelapor dan rekannya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Atas kejadian tersebut Perkebunan PT. MP. Leidong West Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). |