Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Rap ISMAIL DALIMUNTHE ALIAS MAIL KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES LABUHANBATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1ISMAIL DALIMUNTHE ALIAS MAIL
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES LABUHANBATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI:

      PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan atas diri pemohon Tidak Sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Penangkapan atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/474/XII/Res.1.14/2024/Reskrim tanggal 2 Desember 2024 Cacat Hukum dan tidak sah;
  4. Menyatakan Penangkapan atas diri para Pemohon adalah Penangkapan yang tidak Sah menurut hukum;
  5. Menyatakan Penahanan atas diri para pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/253/XII/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 3 Desember 2024 adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah;
  6. Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon adalah Penahanan yang tidak Sah menurut hukum;
  7. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya;
  8. Memerintahkan Termohon agar mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polres Labuhanbatu segera setelah putusan ini diucapkan;
  9. Menyatakan Perintah “segera” sebagaimana amar putusan ke-8 diatas adalah tidak boleh melampaui dari hari diucapkan putusan ini atau dalam pengertian lain tidak boleh melewati tanggal putusan ini diucapkan;
  10. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Pemohon;
  11. Menyatakan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan dibebankan kepada Negara Republik Indonesia;

 

SUBSIDER:

 

Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya