Dakwaan |
Pada hari Jum’at, tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 15.11 Wib Karyawan PT. Tapian Nadenggan bernama KHOIRUL NASUTION sedang berada di Kayu Jati Dusun Batang Gogar Desa Batang Nadenggan dan kemudian melihat ERNA SURIANI SIREGAR keluar dari Blok B54 Divisi 2 PT. Tapian Nadenggan lalu ERNA SURIANI SIREGAR meletakkan goni berisi berondolan buah kelapa sawit tersebut di pinggir jalan. Setelah meletakkan berondolan buah kelapa sawit tersebut lalu ERNA SURIANI SIREGAR pergi meninggalkan tempat tersebut. Melihat kejadian tersebut lalu KHOIRUL NASUTION menelpon JUPRI SAPUTRA dan kemudian melaporkan kejadian tersebut dan selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib JUPRI SAPUTRA dan Satpam PT. Tapian Nadenggan sampai di Kayu Jati tersebut lalu menemukan goni berisi berondolan buah kelapa sawit tersebut dan kemudian mengamankan goni berisi berondolan buah kelapa sawit tersebut. Setelah itu JUPRI SAPUTRA dan Satpam PT. Tapian Nadenggan pergi mencari ERNA SURIANI SIREGAR akan tetapi tidak menemukan ERNA SURIANI SIREGAR dan selanjutnya mendatangi rumah ERNA SURIANI SIREGAR di Perumahan Divisi 2 PT. Tapian Nadenggan. Dan setelah bertemu dengan ERNA SURIANI SIREGAR lalu JUPRI SAPUTRA dan Satpam PT. Tapian Nadenggan mengajak ERNA SURIANI SIREGAR ke Kantor Besar untuk menemui Askep dan selanjutnya JUPRI SAPUTRA dan Satpam PT. Tapian Nadenggan membawa ERNA SURIANI SIREGAR ke Kantor Besar untuk menemui Askep dan selajutnya ERNA SURIANI SIREGAR mengakui bahwa berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Tapian Nadenggan yang dikutipnya dari bawah pohon kelapa sawit di Divisi 2 Blok B48 PT. Tapian Nadenggan, yang mana ERNA SURIANI SIREGAR mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut setelah ianya selesai bekerja mengutip berondolan di Blok B57. .Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut, PT. Tapian Nadenggan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 18.000,- ( Delapan belas ribu rupiah). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ERNA SURIANI SIREGAR tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |