Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
541/Pid.B/2024/PN Rap Theresia Deliana Br Tarigan, S.H ILHAM RITONGA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 541/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1438/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Theresia Deliana Br Tarigan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-33/RP.RAP/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

:

:

Ilham Ritonga

1210010503860004

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur/Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 05 Mei 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Tengah II Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                     : tanggal 06 Mei 2024 s/d 07 Mei 2024;
  2. Penahanan
  • Penyidik                         : Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024;
  • Perpanjangan PU          : Rutan, sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 05 Juli 2024;
  • Penuntut Umum                        : Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Ilham Ritonga bersama dengan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 bulan Maret tahun 2024 pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mendatangi Hans Cafe yang terletak di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti masuk ke dalam ruangan Hans Café untuk berjoget kemudian Saksi Surya Darma Alias Uyak melihat Terdakwa berjoget diatas meja sambil membuka baju sehingga Saksi Surya Darma Alias Uyak bersama dengan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang yang merupakan pihak keamanan Hans Café mendekati Terdakwa dan mengatakan “ turun bang, jangan joget-joget diatas meja” akan tetapi Terdakwa tidak menanggapi perkataan Saksi Surya Darma Alias Uyak bersama dengan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang langsung menarik Terdakwa dan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti untuk keluar dari ruangan Hans Café dengan memiting leher Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti sambil mengatakan “Mau merusuh kalian disini ya“ sehingga Terdakwa berusaha untuk  untuk melepaskan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti yang ditarik oleh Saksi Surya Darma Alias Uyak  kemudian Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang kembali menegur Terdakwa dan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti sehingga Terdakwa dan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti merasa tidak senang dan meninggalkan Hans Café.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggaal 06 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti sedang menjaga warung miliknya yang terletak di Jl. MH Thamrin Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu kemudian Terdakwa mengajak Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti untuk pergi ke Hans Cafe, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti pergi ke Hans Cafe dengan menggunakan Mobil Pick Up Grand Max warna Hitam milik abang Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti masuk ke ruangan Hans Café dan kembali membuat keributaan di dalam ruangan Hans Café dan beradu mulut dengan Saksi Surya Darma Alias Uyak dan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang sehingga Saksi Ali Sakti Siregar Alias Ali Gogo yang merupakan pengawas di Hans Café berusaha untuk menenangkan keadaan dengan menarik Terdakwa keluar dari ruangan Hans Café menuju ke areal parkir Hans Café agar tidak membuat keributan di dalam ruangan Hans Café kemudian Terdakwa kembali berteriak di areal parkir dengan berkata “siapa yang mau one by one samaku” sehingga Saksi Surya Darma Alias Uyak mendatangi Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang untuk melaporkan bahwa Terdakwa kembali membuat keributan di luar Café kemudian dikarenakan kesal, Saksi Ali Sakti Siregar Alias Ali Gogo mengatakan kepada Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang “mau kau one by one sama dia win?” kemudian Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang menyanggupinya dan mengajak untuk keluar gerbang Hans Café selanjutnya Terdakwa dan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti naik ke mobil grandmax warna hitam yang terparkir di luar Hans Café dan Terdakwa keluar dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah parang panjang kemudian Terdakwa menyerahkan sebilah parang yang dibawanya tersebut kepada Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti dan berkata “ bunuh dia dek, matikan dia” kemudian Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti mengambil parang yang dipegang oleh Terdakwa dan mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang dan berkata “kumatikan kau” akan tetapi Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang menghindar dan terjatuh kemudian  Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang akan tetapi ditangkis oleh Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga tangan sebelah kiri Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang terluka kemudian Terdakwa dan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti langsung melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/3467/Sekr-RSUD/2024 Tanggal 22 Maret 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu yang ditandatangani oleh dr. Dewi Saragi (dokter yang memeriksa) bahwa pada Tanggal 22 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhamad Wiwin Handoko dan pada hasil pemeriksaan ditemukan : Luka robek di siku kiri panjang empat koma lima senti meter, lebar satu koma dua senti meter. Kesimpulan : berdasarkan keadaan diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa tajam.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa Ilham Ritonga pada hari Rabu tanggal 06 bulan Maret tahun 2024 pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mendatangi Hans Cafe yang terletak di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti masuk ke dalam ruangan Hans Café untuk berjoget kemudian Saksi Surya Darma Alias Uyak melihat Terdakwa berjoget diatas meja sambil membuka baju sehingga Saksi Surya Darma Alias Uyak bersama dengan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang yang merupakan pihak keamanan Hans Café mendekati Terdakwa dan mengatakan “ turun bang, jangan joget-joget diatas meja” akan tetapi Terdakwa tidak menanggapi perkataan Saksi Surya Darma Alias Uyak bersama dengan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang langsung menarik Terdakwa dan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti untuk keluar dari ruangan Hans Café dengan memiting leher Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti sambil mengatakan “Mau merusuh kalian disini ya“ sehingga Terdakwa berusaha untuk  untuk melepaskan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti yang ditarik oleh Saksi Surya Darma Alias Uyak  kemudian Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang kembali menegur Terdakwa dan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti sehingga Terdakwa dan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti merasa tidak senang dan meninggalkan Hans Café.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggaal 06 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti sedang menjaga warung miliknya yang terletak di Jl. MH Thamrin Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu kemudian Terdakwa mengajak Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti untuk pergi ke Hans Cafe, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti pergi ke Hans Cafe dengan menggunakan Mobil Pick Up Grand Max warna Hitam milik abang Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti masuk ke ruangan Hans Café dan kembali membuat keributaan di dalam ruangan Hans Café dan beradu mulut dengan Saksi Surya Darma Alias Uyak dan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang sehingga Saksi Ali Sakti Siregar Alias Ali Gogo yang merupakan pengawas di Hans Café berusaha untuk menenangkan keadaan dengan menarik Terdakwa keluar dari ruangan Hans Café menuju ke areal parkir Hans Café agar tidak membuat keributan di dalam ruangan Hans Café kemudian Terdakwa kembali berteriak di areal parkir dengan berkata “siapa yang mau one by one samaku” sehingga Saksi Surya Darma Alias Uyak mendatangi Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang untuk melaporkan bahwa Terdakwa kembali membuat keributan di luar Café kemudian dikarenakan kesal, Saksi Ali Sakti Siregar Alias Ali Gogo mengatakan kepada Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang “mau kau one by one sama dia win?” kemudian Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang menyanggupinya dan mengajak untuk keluar gerbang Hans Café selanjutnya Terdakwa dan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti naik ke mobil grandmax warna hitam yang terparkir di luar Hans Café dan Terdakwa keluar dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah parang panjang kemudian Terdakwa menyerahkan sebilah parang yang dibawanya tersebut kepada Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti dan berkata “ bunuh dia dek, matikan dia” sambil menyerahkan sebilanh parang kemudian Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti mengambil parang yang dipegang oleh Terdakwa dan mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang dan berkata “kumatikan kau” akan tetapi Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang menghindar dan terjatuh kemudian  Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang akan tetapi ditangkis oleh Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga tangan sebelah kiri Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang terluka kemudian Terdakwa dan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti langsung melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Saksi Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti atas anjuran dari Terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/3467/Sekr-RSUD/2024 Tanggal 22 Maret 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu yang ditandatangani oleh dr. Dewi Saragi (dokter yang memeriksa) bahwa pada Tanggal 22 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhamad Wiwin Handoko dan pada hasil pemeriksaan ditemukan : Luka robek di siku kiri panjang empat koma lima senti meter, lebar satu koma dua senti meter. Kesimpulan : berdasarkan keadaan diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa tajam.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

 

                                                                                                                                                                                                     

Rantauprapat, 03 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

Theresia Deliana Br Tarigan, S.H.

Jaksa Pratama / 19900823 201502 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya