Dakwaan |
Tindak pidana “ Pencurian Ringan ,yang terjadi pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024,Sekitar Pukul 15.00 Wib.di Blok 18 H,Ban 5 Afd I PTPN-IV Unit Usaha Ajamu ,Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu.yang di duga dilakukan oleh tersangka atas nama NGATIJO Als TEJO dan SUHADA Als HADA.Adapun cara tersangka bersama SUHADA Als HADA dalam melakukan pencurian brondolan kelapa sawit tersebut adalah dengan cara bersama-sama memasuki areal perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu dengan mengenderai sepeda motor dan setelah berada di areal perkebuan kemudian sepeda motor tersebut para tersangka parkirkan di pinggir jalan blok,Selanjutnya tersangka dan SUHADA Als HADA dengan menggunakan kedua tangannya mengutipi brondolan kelapa sawit yang telah gugur dibawa pokok/pohon kelapa sawit yang ada diareal perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu,lalu brondolan tersebut para tersangka masukkan kedalam karung goni yang telah dibawa masing-masing kemudian brondolan kelapa sawit tersebut dibawa para tersangka dengan mengenderai 1(satu) Unit sepeda motor kearah perkampungan dan saat itulah perbuatan para tersangka ketahuan oleh pihak pengamanan perkebunan PTPN-IV Ajamu ,lalu tersangka dan SUHADA Als HADA diamankan berikut barang bukti 2(dua) karung goni yang berisikan brondolan dan 1(satu) unit sepeda motor,Kemudian tersangka dan SUHADA Als HADA berikut barang bukti tersebut diserahkan kepolsek panai tengah guna proses Hukum lebih lanjut.Dan atas perbuatan tersangka tersangka NGATIJO Als TEJO dan SUHADA Als HADA yang melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milik perkebunan PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu,Pihak perkebunan PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu mengalami kerugian materil sebesar Rp 100.000.-( seratus ribu rupiah).- |