Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Rap SURUNG ARITONANG SH SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-370/L.2.37/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURUNG ARITONANG SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPRIADI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sadewo Loh Sari I Desa Kampung Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----------Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Sadewo Loh Sari I Desa Kampung Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya di dalam rumah KANAFI, Terdakwa SUPRIADI bertengkar mulut dengan SANJA IRAWAN hingga akhirnya Terdakwa SUPRIADI berkata kepada SANJA IRAWAN dengan perkataan “kau macam mananya, kau menyusahkan orang tua aja” dan SANJA IRAWAN pun menjawab “ah, kau anggar urat aja, samanya kau seperti aku”, kemudian Terdakwa SUPRIADI pun kembali berkata “kau kok ngomong gitu, apa maumu, ayo kita keluar lapangan bola volley itu”, lalu Terdakwa SUPRIADI pun mengajak keluar SANJA IRAWAN kemudian SANJA IRAWAN dan Terdakwa SUPRIADI pun bergerak keluar rumah dengan posisi SANJA IRAWAN berjalan di depan, dan ssaat itu SANJA IRAWAN terus saja mengomel kepada Terdakwa SUPRIADI hingga membuat Terdakwa SUPRIADI emosi, lalu Terdakwa SUPRIADI mengambil sebuah cangkul dan memukul kepala SANJA IRAWAN dengan menggunakan cangkul tersebut dari arah belakang SANJA IRAWAN hingga membuat SANJA IRAWAN langsung terjatuh di lantai.

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUPRIADI, maka SANJA IRAWAN mengalami :

  • Luka robek di kepala samping kiri Panjang lima belas sentimeter, lebar tiga sentimeter dan dalam dua sentimeter
  • Bengkak bibir atas kanan.

 

sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Revertum No : 445/1688/Sekr-RSUD/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ayu Soraya Lubis pada RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap SANJA IRAWAN, selain itu SANJA IRAWAN juga terhalang melakukan aktifitasnya sehari-hari.-----------------------------------------------

 

---------- Bahwa akibat luka yang dialami SANJA IRAWAN pada bagian kepala dapat menimbulkan bahaya maut dan mengganggu daya piker SANJA IRAWAN selama empat minggu lebih. ------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya