Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
534/Pid.C/2024/PN Rap ERSON F SIAHAAN. SH FIRDANSYAH PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 534/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/287/VIII/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERSON F SIAHAAN. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDANSYAH PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 03.30 wib, tersangka FIRDANSYAH PUTRA bersama tersangka SATRIA JULPURNOMO (DI PROSES DALAM PERKARA PENCURIAN BIASA) dan tersangka JULHAM Als PAK BEN (MELARIKAN DIRI) sepakat melalui via telpon untuk melakukan pencurian buah brondolan kelapa sawit milik kebun Perlabian. Setelah tersangka FIRDANSYAH PUTRA bersama kedua temannya setuju untuk melakukan pencurian buah brondolan kelapa sawit milik kebun Perlabian, kemudian tersangka FIRDANSYAH PUTRA bersama kedua temannya bertemu. Berkisar jam 04.00 wib, tersangka FIRDANSYAH PUTRA bersama kedua temannya dengan berjalan kaki sambil membawa karung goni kosong berjalan menuju areal kebun Perlabian. Setelah tersangka FIRDANSYAH PUTRA bersama kedua temannya sampai dipinggir batas kebun Perlabian, kemudian tersangka FIRDANSYAH PUTRA bersama kedua temannya masuk melalui parit bekoan kebun Perlabian yang berbatas dengan kebun milik masyarakat. Setelah keempat tersangka FIRDANSYAH PUTRA dan kedua temannya berada didalam areal kebun Perlabian, lalu tersangka FIRDANSYAH PUTRA bersama kedua temannya secara bersama-sama mengambil buah brondolan kelapa sawit yang telah terjatuh dari pohonnya dengan menggunakan tangan lalu dimasukkan kedalam karung goni. Begitulah seterusnya cara tersangka FIRDANSYAH PUTRA bersama kedua temannya melakukan pencurian buah brondolan kelapa sawit milik kebun Perlabian itu. Namun ketika tersangka FIRDANSYAH PUTRA bersama kedua temannya sedang asik mengambil buah brondolan kelapa sawit, tiba-tiba datang saksi SUCIPTO dan saksi SUHENDRA dan langsung menyergap tersangka FIRDANSYAH PUTRA dan tersangka SATRIA JULPURNOMO dan mengamankan kedua tersangka, sedangkan seorang tersangka lagi berhasil melarikan diri. Kemudian para saksi menanyakan kepada kedua tersangka siapa temannya yang melarikan diri, lalu kedua tersangka mengatakan bahwa temannya yang melarikan tersebut adalah JULHAM Als PAK BEN. Kemudian saksi kembali menanyakan apakah ada ijin dari pihak kebun Perlabian untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit itu, lalu kedua tersangka menjawab tidak ada ijin. Selanjutnya kedua tersangka berikut 1 (satu) karung goni buah brondolan kelapa sawit dibawa ke Polsek Kampung Rakyat guna proses hukum lanjut. -Bahwa akibat perbuatan tersangka FIRDANSYAH PUTRA yang telah mengambil 1 (SATU) karung goni buah brondolan kelapa sawit dengan berat berkisar 40 Kg milik Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian, sehingga pihak Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang   Rp. 156.000, (seratus lima puluh enam ribu) rupiah.

Pihak Dipublikasikan Ya