Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1244/L.2.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN, pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Kampung Baru Gg. MTSN Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal sekira pertengahan bulan September 2023 terdakwa sering datang ke pondok kaca milik saksi FERRY SYAH RITONGA Als. FERI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Kampung Baru Gg. MTSN Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dikarenakan rumah FERRY SYAH RITONGA Als. FERI merupakan tempat terdakwa bekerja bersampingan dengan pondok kaca tersebut, dan pada saat terdakwa datang ke pondok kaca tersebut, terdakwa berinisiatif untuk membersihkan sekeliling dari pondok kaca tersebut, dan pada saat membersihkan sekeliling pondok kaca tersebut disitulah awalnya terdakwa kenal dengan saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL, saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan BANG WIRA (belum tertangkap), dan setelah terdakwa berkenalan, terdakwa sering diberi menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma, dan sekira awal bulan Oktober terdakwa disuruh oleh BANG WIRA untuk mengirimkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang ada di pondok kaca tersebut, dan setelah terdakwa mengirimkan uang tersebut terdakwa selalu diberi uang yang merupakan upah terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan sabu tersebut, dan dikarenakan terdakwa sering berada di dalam pondok kaca tersebut, pada akhir bulan Oktober 2023, saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL meminta kepada terdakwa untuk membantu menemani menjualkan narkotika jenis sabu yang diberikan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI kepadanya yang mana menerimanya melalui orang suruhan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI dan bernama panggilan BANG WIRA, dan begitulah awalnya terdakwa bisa membantu SYAHRIZAL Als. RIJAL untuk menjualkan narkotika jenis sabu.

----- Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 November 2023, sekira pukul 07.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah saksi FERRY SYAH RITONGA Als. FERI dengan kegiatan terdakwa sehari hari yaitu membersihkan rumah dari FERRY SYAH RITONGA Als. FERI, dan setelah pekerjaan terdakwa selesai langsung menuju ke pondok yang berada di samping rumah FERRY SYAH RITONGA Als. FERI, terdakwa melihat saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL, BANG WIRA dan saksi WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU sedang duduk di dalam pondok tersebut dengan kegiatan bermain handphone, lalu terdakwa pun masuk ke dalam pondok dan kemudian terdakwa mengambil posisi duduk di sebelah kiri saksi SYAFRIZAL Als. RIJAL, kemudian terdakwa bermain game di handphone milik terdakwa, selanjutnya tidak berapa lama terdakwa melihat BANG WIRA berdiri lalu menghampiri saksi SYAFRIZAL Als. IJAL yang duduk di samping kanan terdakwa, kemudian memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu kepada saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL dengan berkata " NAH JAL.. INI SEPULUH BIJI." (sepuluh Biji adalah sebutan untuk 10 Gram), lalu terdakwa melihat saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL menerima narkotika jenis sabu tersebut dan setelah diterimanya SYAHRIZAL Als. RIJAL menjawab " SETORAN LANGSUNG IN SAMA ABANG." dan BANG WIRA berkata " IYA. Selanjutnya setelah BANG WIRA memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL terdakwa mselihat BANG WIRA keluar dari dalam pondok tempat terdakwa duduk begitu juga dengan saksi WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU juga keluar mengikuti BANG WIRA, dan setelah saksi WAHYU PAMUNGKAS dan BANG WIRA pergi meninggalkan pondok tersebut terdakwa dan saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL langsung menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara jika ada pembeli maka terdakwa akan menerima uangnya lalu memberikan kepada saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL, dan setelah saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL menerima uangnya selanjutnya saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL membuatkan atau mencak narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan harga dari pembeli, dan setelah saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL memberikan kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli, dan setelah terdakwa memberikan uang tersebut sipembeli tersebut pergi, dan pada saat itu sejak pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib terdakwa sudah melayani pembeli + 50 (lima puluh) orang dengan jumlah penjualan yang tidak terdakwa ketahui, selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib terdakwa kembali melihat BANG WIRA dan saksi WAHYU PAMUNGKAS datang ke pondok tersebut, lalu mereka masuk dan mengambil posisi duduk di dalam pondok tersebut. Lalu sekira pukul 03.00 Wib terdakwa sudah mulai mengantuk terdakwa mengambil posisi tiduran di dalam pondok tersebut, dan tidak berapa lama terdakwa mengambil posisi tiduran Terdakwa pun mendengar ada orang yang memanggil untuk membeli narkotika jenis sabu, dan terdakwa mendengar pada saat itu SYAHRIZAL Als. RIJAL menyuruh saksi  WAHYU PAMUNGKAS untuk melayani pembeli narkotika jenis sabu tersebut dan tidak berapa lama terdakwa pun tertidur. Selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib terdakwa terbangun dari tidur, yang ada di dalam pondok tersebut hanya BANG WIRA dan saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL selanjutnya saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL menyuruh terdakwa untuk membeli sarapan, setelah terdakwa selesai membeli sarapan tersebut terdakwa kembali berjalan menuju ke pondok, dan setelah terdakwa berada di pondok terdakwa melihat BANG WIRA tidak ada didalam pondok tersebut melainkan hanya saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL seorang diri, lalu terdakwa dan SYAHRIZAL Als. RIJAL langsung sarapan, dan setelah selesai kemudian terdakwa beranjak dan pergi menuju ke rumah FERRY SYAH RITONGA Als. FERI dengan tujuan untuk menyapu halaman dari rumah saksi FERRY SYAH RITONGA Als. FERI, dengan meninggalkan SYAHRIZAL Als. RIJAL, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib setelah terdakwa selesai bekerja terdakwa kembali ke pondok untuk membantu saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL menjual narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 10.10 Wib pada saat terdakwa sedang berada di pondok kaca bersama dengan saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL dengan kegiatan membantu menjual narkotika jenis sabu tiba-tiba terdakwa melihat seorang laki laki yang terdakwa yakini petugas polisi masuk ke dalam pondok kaca tersebut, dan dikarenakan terdakwa ketakutan dan terkejut terdakwa  mencoba melarikan diri dengan cara berdiri kemudian melompat ke arah jendela kaca yang ada di pondok tersebut dan dikarenakan terdakwa menabrak kaca dari pondok tersebut terdakwa terjatuh ke bawah pondok tersebut dikarenakan kepala luka karena menabrak kaca jendela, dan pada saat terdakwa terjatuh petugas polisi tersebut langsung menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke dalam pondok tersebut lalu pada saat terdakwa dipondok disitulah terdakwa melihat bahwa teman terdakwa bernama SYAHRIZAL Als. RIJAL juga ditangkap petugas polisi tersebut dan ditemukan benda atau barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putin diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) unit timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 2.179.000,- (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (sat) unit handphone android merk Oppo, 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk samsung yang mana barang yang ditemukan tersebut seluruhnya berada di dalam pondok tersebut, dan setelah petugas polisi tersebut mengamankan terdakwa dan SYAHRIZAL Als. RIJAL,  lalu SYAHRIZAL Als. RIJAL menjelaskan bahwa benda atau barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, yang mana benda atau barang berupa 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darii pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, dan 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu merupakan barang inventaris di dalam pondok tersebut, yang mana setelah selesai melaksanakan piket menjual sabu akan memberikan benda atau barang tersebut ke piket jualan sabu berikutnya, sedangkan uang sebesar Rp. 2.179.000 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,  selanjutnya saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menanyakan dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan SYAHRIZAL Als. RIJAL mengakui dan menjelaskan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut seorang laki laki bernama panggilan FERI dan menerimanya melalui orang suruhan FERRY SYAH RITONGA alias FERI yaitu bernama BANG WIRA dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain yang datang membeli sabu ke dalam pondok kaca tersebut, dan atas informasi dan pengakuan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FERRY SYAH RITONGA alias FERI, saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi ROBI RIZKI ARSAL dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian ke rumah FERRY SYAH RITONGA alias FERI yang mana rumah dari FERRY SYAH RITONGA alias FERI tersebut juga berada di samping dari pondok kaca tempat saksi-saksi dari petugas kepolisian mengamankan SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, dan setelah mengamankan barang bukti yang ditemukan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN saksi HENGKY DALIMUNTHE, bersama saksi JUANDI GINTING, saksi ANDREAS MANURUNG langsung membawa kedalam mobil sedangkan saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, bersama dengan saksi SUMEDI, saksi ROBI RIZKI ARSAL dan saksi DOLI H. SITOMPUL berhasil mengamankan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI dan temannya yang bernama WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU dengan mengamankan benda barang berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.15 gram bruto, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terpasang pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berukuran besar, 8 (delapan) ball plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan plastik transparan berukuran sedang yang kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 2.004.000 (Dua juta empat ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah pipet plastik, sedangkan dari WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU juga ditemukan benda atau barang berupa uang tunai sebesar Rp. 2.930.000 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) unit handphone andoroid merk Oppo. Selanjutnya terdakwa, Saksi Syahrizal Alias Rijal, saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU bersama dengan saksi FERRY SYAH RITONGA alias FERI beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut;-------------------------------------------------------

 

-----Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 569/11.10102/2023 tertanggal 09 November 2023 yang dilakukan oleh Rinawati S selaku petugas timbang dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Magaer Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,76 gram, dan berat Netto 0,96 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 7310/NNF/2023 Tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani  oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik terdakwa Abdul Rahman Alias Rahman dan saksi Syahrizal Alias Rijal (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik terdakwa Abdul Rahman Alias Rahman dan saksi Syahrizal Alias Rijal (terdakwa dalam berkas terpisah) benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN, pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 10.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Kampung Baru Gg. MTSN Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 Sekira pukul 08.30 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL sedang berada di kantor satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dengan kegiatan sedang melaksanakan apel di lapangan Mapolres Labuhanbatu, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mendapatkan informasi dari Pimpinan yaitu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu bahwa ada sekelompok masyarakat melaksanakan Demonstrasi di Mapolda Sumatera Utara dengan aksi merasa resah dengan peredaran narkotika jenis sabu yang ada di Jl. Kampung Baru, Gg. MTSN, Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu yang diduga dilakukan oleh seorang laki laki bernama panggilan FERI, sehingga atas informasii tersebut saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan persiapan dan berkumpul untuk membagi tugas, dan sekira pukul 09.45 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung bergegas menuju ke Jl. Kampung Baru, Gg. MTSN, Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, dan sesampainya di Lokasi tersebut sekira pukul 10.00 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melihat sebuah pondok kaca sesuai yang di informasikan sebelumnya, dan oleh sebab itu saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL bersama-sama mengepung pondok tersebut dan melihat bahwa di dalam pondok tersebut ada 2 (dua) orang laki laki sedang duduk, lalu saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mencoba masuk ke dalam pondok dan pada saat saksi JUANDI GINTING dan saksi ANDREAS MANURUNG, hendak masuk ke dalam pondok pada saat itu juga salah seorang dari laki laki tersebut melompat ke arah belakang dari pondok tersebut, lalu saksi JUANDI GINTING langsung mengamankan laki laki yang melompat tersebut sedangkan saksi ANDREAS MANURUNG juga mengamankan salah seorang laki laki yang tinggal di dalam pondok kaca tersebut dan memberitahukan bahwa saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan laki laki yang didalam pondok kaca tersebut mengaku bernama saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL, selanjutnya setelah saksi SYAHRIJAL Als. RIJAL diamankan saksi JUANDI GINTING membawa laki laki yang melompat dari Pondok Kaca tersebut ke dalam pondok dan setelah itu laki laki tersebut mengaku bernama ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, selanjutnya setelah saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mengamankan SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melihat bahwa di atas lantai pondok tersebut terletak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.96 gram netto, 3 (tiga) unit timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 2.179.000 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk oppo, 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darii pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung, kemudian saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung mengumpulkan benda atau barang yang ditemukan tersebut dan memperlihatkan kepada SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, lalu SYAHRIZAL Als. RIJAL menjelaskan bahwa benda atau barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, yang mana benda atau barang berupa 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darii pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, dan 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu merupakan barang inventaris di dalam pondok tersebut, yang mana setelah dirinya selesai melaksanakan piket menjual sabu akan memberikan benda atau barang tersebut ke piket jualan sabu berikutnya, sedangkan uang sebesar Rp. 2.179.000 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukannya, selanjutnya saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menanyakan dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan SYAHRIZAL Als. RIJAL mengakui dan menjelaskan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut seorang laki laki bernama panggilan FERI dan menerimanya melalui orang suruhan FERI yaitu bernama BANG WIRA dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain yang datang membeli sabu ke dalam pondok kaca tersebut, dan atas informasi dan pengakuan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FERI rekan saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi ROBI RIZKI ARSAL dan saksi DOLI H. SITOMPUL pun melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian ke rumah FERI yang mana rumah dari FERI tersebut juga berada di samping dari pondok kaca tempat saksi-saksi dari petugas kepolisian mengamankan SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, dan setelah mengamankan barang bukti yang ditemukan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN saksi HENGKY DALIMUNTHE, bersama saksi JUANDI GINTING, saksi ANDREAS MANURUNG langsung membawa kedalam mobil sedangkan saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, bersama dengan saksi SUMEDI, saksi ROBI RIZKI ARSAL dan saksi DOLI H. SITOMPUL berhasil mengamankan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI dan temannya yang bernama WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU dengan mengamankan benda barang berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.15 gram bruto, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terpasang pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berukuran besar, 8 (delapan) ball plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan plastik transparan berukuran sedang yang kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 2.004.000 (Dua juta empat ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah pipet plastik, sedangkan dari WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU juga ditemukan benda atau barang berupa Uang tunai sebesar Rp. 2.930.000 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) unit handphone andoroid merk Oppo. Selanjutnya terdakwa, saksi Syahrizal alias rizal, saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU bersama dengan saksi FERRY SYAH RITONGA alias FERI beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.----------------------------

 

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang tersebut.------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 569/11.10102/2023 tertanggal 09 November 2023 yang dilakukan oleh Rinawati S selaku petugas timbang dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Magaer Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,76 gram, dan berat Netto 0,96 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 7310/NNF/2023 Tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani  oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik terdakwa Abdul Rahman Alias Rahman dan saksi Syahrizal Alias Rijal (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik terdakwa Abdul Rahman Alias Rahman dan saksi Syahrizal Alias Rijal (terdakwa dalam berkas terpisah) benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya