Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
482/Pid.Sus/2024/PN Rap CECEP PRIYAYI, SH RETNO ASIH ALIAS RETNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 482/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-851/L.2.37/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CECEP PRIYAYI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RETNO ASIH ALIAS RETNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa ia terdakwa Retno Asih Alias Retno secara bersama-sama sesuai dengan peran masing-masing dengan saksi Baginda M. Harahap Alias Baginda (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sapilpil Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------

 

Bahwa awalnya memperoleh Narkotika jenis sabu dari Baginda M. Harahap Alias Baginda pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 12.15 Wib yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di Dusun Sapilpil Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemudian terdakwa berniat untuk memesan Narkotika jenis sabu dari Baginda M. Harahap Alias Baginda untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain. Selanjutnya terdakwa menghubungi Baginda M. Harahap Alias Baginda untuk memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000.,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya, dan Baginda M. Harahap Alias Baginda sepakat akan mengantarkan langsung Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Baginda M. Harahap Alias Baginda kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan sudah dekat dan akan segera sampai dan tidak berapa lama kemudian Baginda M. Harahap Alias Baginda tiba di Dusun Sapilpil Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 450.000.,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Baginda M. Harahap Alias Baginda, lalu Baginda M. Harahap Alias Baginda menyerahkan kepada terdakwa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu. Setelah memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa mencak atau memaketi Narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk paketan klip kecil sebanyak 8 (delapan) paket dengan tujuan untuk diedarkan kembali dengan harga sebesar Rp. 800.000.,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi Jecson Situmeang, dan saksi Apran Praja Siregar (keduanya adalah Anggota Polres Labuhanbatu Selatan) menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Sapilpil Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mendapatkan informasi tersebut maka para saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat dimaksud para saksi melihat seorang wanita dengan gelagat mencurigakan sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, dan dilakukan penangkapan terhadap wanita tersebut yang diketahui bernama Retno Asih Alias Retno, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 25.000.,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hitam. Selanjutnya dilakukan interogasi dan Retno Asih Alias Retno mengakui jika memperoleh Narkotika jenis sabu dari Baginda M. Harahap Alias Baginda, mendapatkan informasi tersebut maka para saksi segera melakukan penyelidikan ke Dusun Marlaung Desa Marlaung Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara, dan sekira pukul sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Baginda M. Harahap Alias Baginda. Pada saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti dari Baginda M. Harahap Alias Baginda berupa 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram netto, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fizr warna hitam tanpa nomor polisi.

Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 022/01.10107/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari Pegadaian, berupa 3 (tiga) plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat brutto 1,18 gram, dan berat netto 0,64 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1086/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si, selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,64 (nol koma enam empat) gram yang dianalisis milik terdakwa Retno Asih Alias Retno, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.-----------------

 

SUBSIDAIR :

---------Bahwa ia terdakwa Retno Asih Alias Retno secara bersama-sama sesuai dengan peran masing-masing dengan saksi Baginda M. Harahap Alias Baginda (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sapilpil Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi Jecson Situmeang, dan saksi Apran Praja Siregar (keduanya adalah Anggota Polres Labuhanbatu Selatan) menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Sapilpil Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mendapatkan informasi tersebut maka para saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat dimaksud para saksi melihat seorang wanita dengan gelagat mencurigakan sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, dan dilakukan penangkapan terhadap wanita tersebut yang diketahui bernama Retno Asih Alias Retno, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 25.000.,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hitam. Selanjutnya dilakukan interogasi dan Retno Asih Alias Retno mengakui jika memperoleh Narkotika jenis sabu dari Baginda M. Harahap Alias Baginda, mendapatkan informasi tersebut maka para saksi segera melakukan penyelidikan ke Dusun Marlaung Desa Marlaung Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara, dan sekira pukul sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Baginda M. Harahap Alias Baginda. Pada saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti dari Baginda M. Harahap Alias Baginda berupa 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram netto, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fizr warna hitam tanpa nomor polisi.

Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 022/01.10107/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari Pegadaian, berupa 3 (tiga) plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat brutto 1,18 gram, dan berat netto 0,64 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1086/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si, selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,64 (nol koma enam empat) gram yang dianalisis milik terdakwa Retno Asih Alias Retno, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya