Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Rap Budi Santoso Rianto Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Alfin, SHBudi Santoso
Tergugat
NoNama
1Rianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.209.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);

Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penggugat yang disebabkan oleh lembu hewan peliharaan milik Tergugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada, yaitu :

Materiil :

Biaya perbaikan keseluruhan kerusakan mobil milik Penggugat Rp. 28.209.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus sembilan ribu), dengan rincian sebagai berikut :

Radioator Ac dan mesin sebesar Rp. 4.300.000 - (empat juta tiga ratus ribu rupiah)

Selang radiator sebesar Rp. 250.000- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Bember Fr sebesar Rp. 2.550.000 – (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Grill Radiator sebesar Rp. 3.891.000 – (tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

Kaca meka sebesar Rp. 3.920.000 – (tiga juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)

Kap mesin sebesar Rp. 2.617.000 – (dua juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah)

Head lampu Rh sebesar Rp. 1.716.000 (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah)

Kondesor Ac sebesar Rp. 1.394.000 - (satu juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah)

Tali kipas sebesar Rp. 1.071.000 - (satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah)

Jasa reparasi sebesar Rp. 6.500.000 - (enam juta lima ratus ribu rupiah)

Immateriil :

Berupa keresahan dalam keluarga atau tekanan batin yang mengakibatkan Penggugat shock dan tidak bisa bekerja seperti biasa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, yang diperhitungkan sebesar RpRp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)  yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatah hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat berupa :

9 (sembilan) ekor lembu milik Tergugat

1 (satu) unit Mobil Toyota kijang Jantan warna Abu-abu Tua nomor polisi Bk 1427 DZ

 milik Tergugat dan

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi BK 6320 ABV

1 (satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam lis putih nomor Polisi BK 6382 JOO

MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan hukum dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrachtvangewijsde);

Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak