Dakwaan |
Dapat dijelaskan caranya dan peranan SAMSINAR adalah pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekira pukul 15.00 Wib di Blok C 40 Divisi III Padang Mahondang Desa Silumajang Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara telah terjadi pencurian berondolan buah kelapa sawit yang di curi sebanyak 2 (dua) goni plastik yang beratnya ± 15 Kg milik PT. Smart.Dimana sebelumnya SUGIRAN dan SULIADI sedang berpatroli dengan menaiki sepeda motor di Blok C 41 Divisi III Padang Mahondang Kec. Silumajang Kab. Labuhan Batu Utara. Kemudian melihat seorang Perempuan yang di ketahui bernama SAMSINAR sedang mencari dan mengutip berondolan kemudian mengamankannya beserta dengan barang bukti yaitu 2 (dua) goni plastik yang beratnya ± 15 Kg, lalu membawa ke Kantor Divisi III Padang Mahondang tidak berapa lama SAMSINAR di bawa dan serahkan ke Polsek Na. IX-X untuk di proses lebih lanjut. Kerugian yang dialami PT. Smart Perkebunan Pernantian adalah 15 Kg X Rp. 3.000,- = Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) |