Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
730/Pid.C/2024/PN Rap DESWIN A SIRAIT SARIAMAN SIMANGUNSONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 730/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/70/XI/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DESWIN A SIRAIT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIAMAN SIMANGUNSONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 16.05 Wib, pelapor yang sedang melaksanakan kegiatan patroli di Areal Perkebunan PTPN IV Regional 1 Rantauprapat tiba-tiba menerima telpon dari saksi SURATMAN GINTING jika telah terjadi pencurian di Areal Kebun PTPN IV Regional I Rantauprapat Afd. VI Blok U-14 TM 2009 Lingkungan Bangsal Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dikethaui bernama SARIAMAN SIMANGUNSONG Alias AMAN beserta barang bukti berupa 1 janjang buah kelapa sawit, terlapor diamankan pada saat sedang mengambil dan melangsir buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 Rantauprapat. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diserahkan ke Polres Labuhanbatu guna proses selanjutnya

Pihak Dipublikasikan Ya