Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Selasa Tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 10.30 Wib di Blok L 1 Afdeling II PTPN IV Regional I KAN Desa N 2 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dilakukan pelaku atas nama JUNENDAR dengan Cara : Pelaku sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Zupiter BK 6808 QO dan diberhentikan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang dikenali oleh pelaku yaitu Sdra. AGUS ARFAN alias AGUS dan MUHAMMAD FAISAL KHAN alias FAISAL dan mengatakan “Mau ngangkat buah sawit” lalu pelaku bertanya buah siapa dijawab oleh Sdra. AGUS sawit kebun 11 (sebelas) janjang dan disetujui oleh pelaku, kemudian pelaku mengikuti Sdra. AGUS dan melihat 4 (empat) karung goni yang berisi buah kelapa sawit kemudian pelaku menaikkan karung goni tersebut keatas Sepeda Motor, namun saat pelaku menaikkan 3 karung goni Petugas Satpam PTPN IV Reg I KAN datang dan mengaman pelaku dan barang bukti brondolan kelapa sawit. Lalu pelaku dan Barang Bukti dibawa lalu di serahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses Hukum yang Berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 132.000,- (Seratus tiga puluh dua ribu rupiah). Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012. |