Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
223/Pid.C/2024/PN Rap DODY SUHENDRA BAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan b/147/v/2024/reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DODY SUHENDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “PENCURIAN” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 Dari KUHPidana Yo Perma no 2 Tahun 2012 yang dilakukan oleh BAMBANG terhadap Korban PT. Citra Sawit Mandiri (PT. CSM) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 Sekira pukul 03.00 Wib di Blok D 01 Divisi I Op 2010 Perkebunan PT. CSM. Ds. Pasar Tiga. Kec. Panai Tengah. Kab. Labuhanbatu dengan cara saudara BAMBANG bersama temannya ATAN DOMPUL (Dpo) dan PIAN (Dpo) datang berjalan kaki menuju areal perkebunan PT. CSM dengan membawa masing – masing karung goni sebagai tempat brondolan buah kelapa sawit dan berikut langsung mengutip brondolan buah kelapa sawit di bawah pohonnya selanjutnya tiba – tiba perbuatan pelaku tersebut langsung di ketahui oleh pihak keamanan PT. CSM, selanjutnya terhadap pelaku BAMBANG dan barang bukti 1 (Satu) Goni Brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira 40 (Empat Puluh) Kg berhasil diamankan, sedangkan temannya ATAN DOMPUL (Dpo) dan PIAN (Dpo) telah berhasil melarikan diri, berikut terhadap pelaku dan barang bukti langsung di serahkan ke Polsek Panai Tengah, Guna proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya