Dakwaan |
Tindak pidana “PENCURIAN” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 Dari KUHPidana Yo Perma no 2 Tahun 2012 yang dilakukan oleh BAMBANG terhadap Korban PT. Citra Sawit Mandiri (PT. CSM) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 Sekira pukul 03.00 Wib di Blok D 01 Divisi I Op 2010 Perkebunan PT. CSM. Ds. Pasar Tiga. Kec. Panai Tengah. Kab. Labuhanbatu dengan cara saudara BAMBANG bersama temannya ATAN DOMPUL (Dpo) dan PIAN (Dpo) datang berjalan kaki menuju areal perkebunan PT. CSM dengan membawa masing – masing karung goni sebagai tempat brondolan buah kelapa sawit dan berikut langsung mengutip brondolan buah kelapa sawit di bawah pohonnya selanjutnya tiba – tiba perbuatan pelaku tersebut langsung di ketahui oleh pihak keamanan PT. CSM, selanjutnya terhadap pelaku BAMBANG dan barang bukti 1 (Satu) Goni Brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira 40 (Empat Puluh) Kg berhasil diamankan, sedangkan temannya ATAN DOMPUL (Dpo) dan PIAN (Dpo) telah berhasil melarikan diri, berikut terhadap pelaku dan barang bukti langsung di serahkan ke Polsek Panai Tengah, Guna proses lebih lanjut |