Dakwaan |
Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 12.10 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNS di blok I 13 MN Devisi V Kebun PT. HSJ-KNS Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu sebanyak 3 (tiga) goni plastic dengan berat 70 Kg yang dilakukan oleh tersangka RAHMAT dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dari TPH (Tempat pengumpulan Hasil) dan kemudian pelaku masukkan ke dalam goni plastik yang sudah pelaku siapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNS mengalami kerugian materil Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) |