Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
515/Pid.B/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH IKA SARI Alias IKA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 515/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-974/L.2.37/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKA SARI Alias IKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IKA SARI Alias IKA pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar Pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di dalam rumah SUSILAWATI LUBIS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

----------Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar Pukul 09.30 WIB bertempat di Dusun Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di dalam rumah SUSILAWATI LUBIS, Terdakwa IKA SARI Alias IKA menemui SUSILAWATI LUBIS, kemudian Terdakwa IKA SARI Alias IKA meminta KTP miliknya dari SUSILAWATI LUBIS, selanjutnya SUSILAWATI LUBIS pun langsung memberikan KTP milik Terdakwa IKA SARI Alias IKA, lalu Terdakwa IKA SARI Alias IKA mempermasalahkan ucapan SUSILAWATI LUBIS yang memfitnah Terdakwa IKA SARI Alias IKA yang bekerja tidak baik di usaha laundry milik SUSILAWATI LUBIS, sehingga terjadilah keributan dan pertengkaran antara Terdakwa IKA SARI Alias IKA dengan SUSILAWATI LUBIS, hingga SUSILAWATI LUBIS mengusir Terdakwa IKA SARI Alias IKA dari rumah SUSILAWATI LUBIS sambil mendorong tubuh Terdakwa IKA SARI Alias IKA, kemudian Terdakwa IKA SARI Alias IKA menjadi emosi sehingga Terdakwa IKA SARI Alias IKA memukul wajah SUSILAWATI LUBIS dengan menggunakan tangan Terdakwa IKA SARI Alias IKA, kemudian datanglah ADZKA GIZEL WADIANSAN HARAHAP (anak SUSILAWATI LUBIS) dalam keadaan menangis mendekati SUSILAWATI LUBIS, lalu Terdakwa IKA SARI Alias IKA kembali menunjang perut SUSILAWATI LUBIS dengan menggunakan kaki Terdakwa IKA SARI Alias IKA dan kembali memukul tangan serta wajah SUSILAWATI LUBIS hingga akhirnya ADZKA GIZEL WADIANSAN HARAHAP pergi keluar rumah dan berteriak minta tolong, selanjutnya datanglah MUHAMMAD ROHIMIN dan langsung melerai Terdakwa IKA SARI Alias IKA.

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IKA SARI Alias IKA, maka SUSILAWATI LUBIS mengalami :

  • Luka robek pada bibir atas kanan tiga sentimeter dari garis tengah tubuh dan dua sentimeter di atas bibir atas dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, dalam nol koma dua sentimeter
  • Luka robek pada dagu, enam sentimeter kearah kanan dari garis tengah tubuh dan tiga sentimeter dari sudut bibir kanan dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter.

sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Revertum No : 445/001/UPT-RSUD/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurbainah Harahap pada RSUD Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap SUSILAWATI LUBIS, selain itu SUSILAWATI LUBIS juga terhalang melakukan aktifitasnya sehari-hari.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya