Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rap Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara 1.Acai Alias Rusli Helena
2.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara
3.Menteri Kehutanan Republik Indonesia C/q Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
4.Menteri Kehutanan Republik Indonesia C/q Ditjen Gakkum
5.Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
6.Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
7.Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Acai Alias Rusli Helena
2Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara
3Menteri Kehutanan Republik Indonesia C/q Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
4Menteri Kehutanan Republik Indonesia C/q Ditjen Gakkum
5Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
6Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
7Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan mengelolah Lahan Gambut yang berada di kawasan hutan dan merusak kelestarian lingkungan hidup adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Tergugat I untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha perkebunan Kelapa Sawit milik Tergugat I.

Menghukum Tergugat I untuk memulihkan Kelestarian Lingkungan Hidup dengan cara menghutankan kembali secara keseluruhan seluas          ± 205 Ha (lebih kurang dua ratus lima hektar) yang telah dirusaknya.

Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang ditimbulkannya dengan perincian biaya penghutanan kembali terakumulasi sementara Rp.1.000.000.000,-            (satu miliar rupiah) per Hektar X seluas ± 205 Ha (lebih kurang dua ratus lima hektar) = Rp. 205.000.000.000,- (dua ratus lima milliar rupiah) dan diserahkan kepada  Menteri Kehutanan.

Menghukum Tergugat I untuk membayar denda Perusakan Kelestarian Lingkungan Hidup selama ± 25 Tahun (dua puluh lima tahun) dan diserahkan kepada Tergugat V.

Menghukum Tergugat II, III, IV, V dan VI untuk tidak mengeluarkan seluruh izin atau rekomendasi apapun yang menyangkut lahan yang dikuasai oleh Tergugat I.

Menghukum Tergugat VII untuk melaksanakan tugas dengan baik guna mencegah Kerugian Negara berkelanjutan yang ditimbulkan Tergugat I.

Meletakkan Sita Jaminan (Conserbatoir Beslag) terhadap Obyek                Lahan perkara tersebut seluas ± 205 Ha (lebih kurang dua ratus lima hektar) selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan                    terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding,             kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat                     (Uitvoerbaar Bij Vorraad).

Menghukum Tergugat I, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak