Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H UCOK ARIFIN NASUTION Alias UCOK KORAK Alias UCOK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 527/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1239/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UCOK ARIFIN NASUTION Alias UCOK KORAK Alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- PDM-173/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

:

:

Ucok Arifin Nasution Alias Ucok Korak Alias Ucok

122304037600005

Tempat Lahir

:

Lubuk Pakam

Umur/Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 01 Maret 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. IV Desa Sidomulyo Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                                               : sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d 10 Mei 2024;

Perpanjangan Penangkapan              : sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d 13 Mei 2024;

  1. Penahanan
  • Penyidik                                     :Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024;
  • Perpanjangan PU                      :Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024;
  • Penunutut Umum                      :Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa Ucok Arifin Nasution Alias Ucok Korak Alias Ucok, pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebih 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang terletak di Dsn IV Desa Sidomulyo Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, dan saat itu narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah habis sehingga terdakwa menelepon sdr Adi (belum tertangkap) dan berkata “ ada lewat nggak ? “, dan sdr Adi berkata kepada terdakwa “ besoklah “, sampai disitu komunikasi terdakwa dengan sdr Adi, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa sedang berada dirumah yang terletak di Dsn IV Desa Sidomulyo Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, dan saat itu sdr Adi menelepon terdakwa dan berkata “ aku udah dikanopan ini bang “, dan terdakwa berkata kepada sdr Adi “ iya bro “, kemudian sekira pukul 12.30 wib terdakwa menunggu sdr Adi dilokasi sebelumnya terdakwa bersama dengan sdr Adi melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Perkebunan Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, dan sekira pukul 13.00 wib sdr Adi datang menemui terdakwa dan berkata “ 10 ini “, sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada sdr Adi, kemudian sdr Adi langsung pergi dan terdakwa juga langsung kembali kerumah terdakwa, kemudian terdakwa mulai menjual narkotika jenis sabu tersebut seperti biasa dengan lokasi berpindah-pindah. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 11.30 wib di Dsn IV Desa Sidomulyo Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara ketika terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu dipinggir rel kreta api yang terletak di Dsn IV Desa Sidomulyo Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara tiba-tiba saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap (masing-masing petugas kepolisian Polsek Aek Natas) datang menangkap terdakwa, kemudian saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap mengamankan dari tangan kanan terdakwa barang bukti 1 (satu) buah plastik assoy warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut, kemudian saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap melakukan introgasi lisan terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, selanjutnya saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut ke Kantor Polsek Aek Natas.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 169/05.10102/2024 tertanggal 08 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) Cabang Rantauprapat, telah menimbang barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sbau dengan berat Bruto 5,35 gram, dan berat Netto 4,85 gram;
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,59 gram, dan berat Netto 1,39 gram;

Dengan total berat Bruto 7,94 (tujuh koma sembiilan puluhu empat) gram, dan total berat Netto 6,24 (enam koma dua puluh empat) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 2523/NNF/2024 Tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. melakukan pemeriksaan terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram;
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram;

yang diperiksa milik terdakwa Ucok Arifin Nasution Alias Ucok Korak Alias Ucok dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A, dan B yang diperiksa milik terdakwa Ucok Arifin Nasution Alias Ucok Korak Alias Ucok benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Ucok Arifin Nasution Alias Ucok Korak, pada hari Selasa tanggal 07 bulan Mei tahun 2024 pukul 11.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wib saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap (keduanya merupakan anggota Polri Polsek Aek Natas) mendapat informasi bahwa target operasi yang bernama UCOK ARIFIN NASUTION Alias UCOK KORAK Alias UCOK sedang berjualan narkotika jenis sabu di Dsn IV Desa Sidomulyo Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, atas informasi tersebut saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap langsung berangkat menuju Dsn IV Desa Sidomulyo Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, dan sekira pukul 11.00 wib saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap tiba di Dsn IV Desa Sidomulyo Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, kemudian saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap melakukan penyelidikan, selanjutnya saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap melihat terdakwa sedang berada dipinggir rel kreta api yang terletak di Dsn IV Desa Sidomulyo Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, dan saat itu saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap mengamankan dari tangan kanan terdakwa barang bukti 1 (satu) buah plastik assoy warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) unittimbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut, kemudian saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap melakukan introgasi lisan terhadap terdakwa, dan hasil introgasi terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, selanjutnya saksi Supra Yogi Keliat bersama dengan saksi Saiful Anwar Harahap membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut ke Kantor Polsek Aek Natas.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 169/05.10102/2024 tertanggal 08 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) Cabang Rantauprapat, telah menimbang barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sbau dengan berat Bruto 5,35 gram, dan berat Netto 4,85 gram;
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,59 gram, dan berat Netto 1,39 gram;

Dengan total berat Bruto 7,94 (tujuh koma sembiilan puluhu empat) gram, dan total berat Netto 6,24 (enam koma dua puluh empat) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 2523/NNF/2024 Tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. melakukan pemeriksaan terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram;
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram;

yang diperiksa milik terdakwa Ucok Arifin Nasution Alias Ucok Korak Alias Ucok dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A, dan B yang diperiksa milik terdakwa Ucok Arifin Nasution Alias Ucok Korak Alias Ucok benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 26 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Elina Flori, SH

Jaska Muda / 19830317 200812 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya