Dakwaan |
Bahwa pada hari minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU di blok K 18 B Devisi III Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 1 (satu) goni plastic dengan berat 10 Kg yang dilakukan oleh tersangka TEMA SAKHI LAWOLO Als PAK APRI dan GUMRI SIAGIAN ( dpo ) dan ada pun cara para pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku mengambil jangjangan dari TPH dan kemudian kami ketek dengan menggunakan gancu untuk memisahkan jangjangan dan brondolan dan setelah itu kami masukkan ke dalam goni plastik dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh para pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) |